Tribun Makassar
17 Jam, 3256 Pengendara di Makassar Terekam Langgar Lalu Lintas
Belum genap sehari, ribuan pengendara roda empat atau mobil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terekam melanggar aturan berlalu lintas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belum genap sehari, ribuan pengendara roda empat atau mobil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terekam melanggar aturan berlalu lintas.
Mereka yang melanggar terekam melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Program tilang elektronik yang baru saja di launching serentak oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/3/2021) siang.
"Jadi dari pukul 01.00 dini hari sampai dengan pukul 17.20 Wita (17 jam terakhir) ini, sudah ada 3256 pelanggar yang terekam saat berkendara," kata Kepala Tim Operator Command Center Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi dikonfirmasi tribun.
Menurut Murdadi, para pelanggar yang terekam itu, kesemuanya merupakan pengendara roda empat atau mobil.
Itu sesuai dengan tahap awal dari penerapan tilang elektronik tersebut.
"Jadi semuanya pengendara mobil, karena jenis pelanggaran yang dilakukan pemantauan melalui ETLE ini baru dua. Yaitu, tidak menggunakan seat belt dan menguntungkan handphone (ponsel) saat berkendara atau mengemudi," ujarnya.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe, mengatakan, para pelanggar yang terekam akan tercapture atau terfoto secara otomatis.
Foto pengendara yang melanggar kata dia, secara otomatis akan muncul data pemilik dari kendaraan yang digunakan melalui identifikasi plat nomor.
"Jadi, begitu kecapture (terfoto) pelanggaran tersebut, ini akan diprint sehingga keluarlah surat konfirmasi," kata Kombes Pol Frans Sentoe.
Surat konfirmasi yang telah terbit itu, lanjut dia, akan dikirim ke alamat pengguna kendaraan yang melanggar melalui jasa petugas Pos.
Di surat konfirmasi itu lanjut Frans, tertera barcode yang dapat diakses melalui ponsel.
"Jadi difoto barcodenya, lalu discan di handphonenya. Itu akan muncul pelanggarannya apa, dendanya berapa dan harus bayarnya kemana," ujarnya.
Di barcode itu, lanjut dia, juga tertera kode briva yang dapat dibayar atau ditebus langsung jumlah denda atau tilang melalui, ponsel atau aplikasi.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam surat konfirmasi yang dilangkan ke pelanggar juga telah tertera lokasi terjadinya pelanggaran, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran hingga jumlah denda tilang yang akan dibayar akibat pelanggaran yang diperbuat.
Julmah denda tilang untuk pelanggaran tidak menggunakan seatbelt saat mengemudi sebesar Rp 250 ribu.
Dan, untuk pengemudi yang terekam bermain gawat atau ponsel saat berkendara didenda maksimal Rp 750 ribu.(Tribun Timur/Muslimin Emba)