Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tilang Elektronik atau ETLE di Makassar Mulai Berlaku Besok, Daftar 16 Titik CCTV dan Besaran Denda

Tilang elektronik atau ETLE di Makassar mulai berlaku besok, daftar 16 titik CCTV dan besaran denda.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE di Makassar mulai berlaku besok, daftar 16 titik CCTV dan besaran denda. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tilang elektronik atau ETLE di Makassar mulai berlaku besok, daftar 16 titik CCTV dan besaran denda.

Bagi Anda pengendara, waspada saat berkendara mulai pada Selasa (23/3/2021) besok.

Tilang elektronik yang merupakan program Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai diberlakukan.

Seperti apa penerapannya?

Berikut info soal e-tilang.

Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) secara nasional siap diterapkan. 

Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan

 Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. 

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, disitat dari NTMC Polri, Minggu (21/3/2021).

Tidak hanya itu, Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut. 

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” ujar Abrianto. 

Dalam tahap pertama, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE dan tersebar di 12 Polda

Berikut rinciannya: 

- 98 titik di Polda Metro Jaya 

- 5 titik di Polda Riau 

- 55 titik di Polda Jawa Timur 

- 10 titik di Polda Jawa Tengah 

- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan 

- 21 titik di Polda Jawa Barat 

- 8 titik di Polda Jambi 

- 10 titik di Polda Sumatera Barat 

- 4 titik di Polda DIY 4 

- 5 titik di Polda Lampung 

- 11 titik di Polda Sulawesi Utara 

- 1 titik di Polda Banten

Di mana lokasi kamera ETLE di Sulsel?

Polda Sulsel memasang kamera ETLE di 16 titik, di mana saja?

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe menyebutkan ke-16 titik itu.

Lokasi pemasangan kamera pengawas itu mencakup jalur perbatasan antara Kabupaten Maros - Makassar, perbatasan Gowa - Makassar, Jalan Barombong, Jalan Haji Bau, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RA Kartini, hingga Jalan Gunung Bulusaraung.

Selain itu, pemasangan kamera pengawas dalam bentuk CCTV ini juga dipasang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Hertasning, Jalan Urip Sumoharjo hingga simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Bagi yang melanggar lalu lintas akan direkam, lalu bukti rekaman akan dikirim ke alamat pelanggar berdasarkan data plat nomor kendaraan agar pelanggar membayar denda.

Denda yang diberikan kepada pelanggar merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil akan didenda Rp 250 ribu.

Denda yang sama juga akan diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Sementara pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas serta menerobos lampu merah akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda Rp 750 ribu.

Denda tilang bisa dibayar melalui bank yang sudah ditentukan dan wajib melunasi denda itu dalam kurun waktu 14 hari.(kompas.com/kontan.co.id/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved