Tilang Elektronik atau ETLE di Makassar Mulai Berlaku Besok, Daftar 16 Titik CCTV dan Besaran Denda
Tilang elektronik atau ETLE di Makassar mulai berlaku besok, daftar 16 titik CCTV dan besaran denda.
Bagi yang melanggar lalu lintas akan direkam, lalu bukti rekaman akan dikirim ke alamat pelanggar berdasarkan data plat nomor kendaraan agar pelanggar membayar denda.
Denda yang diberikan kepada pelanggar merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil akan didenda Rp 250 ribu.
Denda yang sama juga akan diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Sementara pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas serta menerobos lampu merah akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda Rp 750 ribu.
Denda tilang bisa dibayar melalui bank yang sudah ditentukan dan wajib melunasi denda itu dalam kurun waktu 14 hari.(kompas.com/kontan.co.id/tribun-timur.com)