Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kadivpas Kemenkumham Sulsel Ikuti Pertemuan Pembinaan Napi Teroris

menurut edi  bahwa  pelaksanaan deradikalisasi kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana melalui tahapan deradikalisasi

Editor: Imam Wahyudi
Kemenkumham Sulsel
Kadiv pemasyarakatan kanwil kemenkumham sulsel Edi Kurniadi ikuti Pertemuan Sinergitas dan Sinkronisasi Pembinaan terhadap Tersangka/Terdakwa/Terpidana, Narapidana Terorisme dan Keluarga yang diselenggarakan secara daring oleh  Direktorat Jendral Pemaysarakatan (Dirjen PAS), Senin (22/3/21), di aula Kanwil . 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, mengikuti Pertemuan Sinergitas dan Sinkronisasi Pembinaan terhadap Tersangka/Terdakwa/Terpidana, Narapidana Terorisme dan Keluarga yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jendral Pemaysarakatan (Dirjen PAS), Senin (22/3/21), di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol  Eddy Hartono, memaparkan bahwa kegiatan ini berfokus pada pelaksanaan deradikalisasi yang tertuang di dalam PP no 77 tahun 2019 dengan tujuan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.

“Kami fokus kepada pelaksanaan deradikalisasi didalam PP no 77 tahun 2019. Deradikalisasi dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang kelompok yang sudah terpapar radikal terorisme.” Kata Edi.

Di dalam PP tersebut, menurut edi  bahwa  pelaksanaan deradikalisasi kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana melalui tahapan deradikalisasi yang terdiri atas identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial. Sedangkan untuk mantan napi, itu dilakukan identifikasi dan penilaian, kemudian monitoring, wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan kewirausahaan.

 Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Dirjen Pemasyarakatan (PAS)  yang diwakili oleh Catur Budi Fayatin,mengatakan bahwa  Ditjen PAS telah menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 7 tahun 2021.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme memerlukan suatu strategi komprehensif.” Kata catur

Menurut Catur, pada tanggal 6 Januari 2021, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. 

“Ditjen PAS menyiapkan langkah strategis yaitu bekerjasama/bersinergi dengan lembaga pemerintah yaitu BNPT, Densus 88, serta lembaga-lembaga non pemerintah,” kata Catur Budi.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved