Tribun Takalar
Diduga Penyebar Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Seorang Remaja Diamankan di Takalar
Kejari Takalar bersama Kejati Sulsel menangkap seorang remaja berinisial F (18).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kejari Takalar bersama Kejati Sulsel menangkap seorang remaja berinisial F (18).
Penangkapan F dibantu oleh Polres Takalar.
F diamankan diduga sebagai penyebar video hoax terkait jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Pemuda tersebut diamankan di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Kejari Takalar, Salahuddin mengatakan, pihaknya hanya menjemput untuk klarifikasi.
"Iya langsungki ke kasi pengkum Kejati Sulsel. Kami hanya menjemput untuk diminta klarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).
Meski telah mengamankan pria berinisial F tersebut, Salahuddin belum bisa memberberkan secara rinci.
"Resminya langsung ke kasi pengkum (Kejati Sulsel)," tambahnya.
Dari informasi dihimpun, F saat ini telah dibawa ke Kejati Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut
Hingga saat ini Tribun-Timur masih berusaha mengonfirmasi ke pihak kejati Sulsel.
Laporan Wartawan Tribuntakalar.com, Sayyid Zulfadli