Penanganan Covid
Cara Daftar Ziarah ke TPK Covid Macanda, Ini Delapan Poin yang Harus Diketahui
Pemprov Sulsel Satgas Penanganan Covid-19 merilis surat edaran (SE) nomor 128/III/2021 terkait petunjuk teknis pembukaan ziarah TPK Covid-19 Macanda
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Satgas Covid Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis surat edaran (SE) nomor 128III2021 terkait petunjuk teknis pembukaan ziarah TPK Covid-19 Macanda Makassar
Ketujuh, wajib menjalankan Protokol Kesehatan. Peziarah wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M).
Peziarah tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat.
"Kedelapan, semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya," tegas Ni'mal. (*)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)