Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Cara Daftar Ziarah ke TPK Covid Macanda, Ini Delapan Poin yang Harus Diketahui

Pemprov Sulsel Satgas Penanganan Covid-19 merilis surat edaran (SE) nomor 128/III/2021 terkait petunjuk teknis pembukaan ziarah TPK Covid-19 Macanda

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Satgas Covid Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis surat edaran (SE) nomor 128III2021 terkait petunjuk teknis pembukaan ziarah TPK Covid-19 Macanda Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis surat edaran (SE) nomor 128/III/2021 terkait petunjuk teknis pembukaan ziarah TPK Covid-19 Macanda Makassar.

SE yang diteken Kepala Dinas BPBD Sulsel Ni'mal Lahamang pada 15 Maret 2021 bertuliskan.

Ni'mal dalam SE tersebut menyampaikan petunjuk teknis kegiatan ziarah di TPK Macanda.

Pertama, mendaftar secara online mulai tanggal 22 Maret 2021 dan ziarah mulai dibuka tanggal 23 Maret 2021.

Untuk tata cara pendaftaran, mengunjungi website ziarahsulselprov.com, mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam website yaitu Nama Peziarah, Nomor WhatsApp dan Email, mencari nama jenazah yang akan diziarahi di kolom pencarian yang telah disiapkan.

Lalu memilih jadwal yang tersedia di website, menunggu konfimasi jadwal melalui email dan'atau WhatsApp. Atau Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center 24 jam Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan. Telp: (+62) 082154021119/(+62) 0811444811 2.

"Kedua, jadwal ziarah adalah setiap hari yaitu pukul 09.30-11.30 Wita dan pukul 15.30 - 17.30 Wita. Setiap peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," tulis Ni'mal.

"Peziarah yang datang tidak sesuai dengan jadwal tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran di website untuk mendapatkan jadwal ziarah," tambahnya.

Keempat, jumlah maksimal anggota keluarga setiap rombongan yang berkunjung sebanyak 5 orang (termasuk dengan ketua rombongan) untuk setiap sesi.

Jumlah rombongan yang masuk hanya diperbolehkan 5 orang. Jika yang datang lebih dari 5 orang, maka kelebihan anggota keluarga tersebut tidak diperbolehkan masuk.

"Kelima, lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi). Sesi ziarah tidak boleh melebihi dari waktu yang ditentukan," katanya.

"Peziarah yang datang terlambat diperbolehkan masuk, asalkan tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan," tambahnya.

Kelima, diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Tidak boleh membuang sampah sembarangan di area pemakaman.

Diperbolehkan mengambil gambar untuk kepentingan dokumentasi pribadi dan tidak untuk disalahgunakan - Praktik ziarah dilakukan dengan tertib sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

Keenam, setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/POLRI) dan petugas TPK Macanda. Petugas dan tim pengamanan berhak untuk mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved