Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Aliansi Masyarakat Enrekang Unjuk Rasa Tuntut Larangan Pesta Pernikahan Dicabut

Massa aksi berunjuk rasa dengan membentangkan spanduk agar Maklumat Bersama dicabut serta membakar ban sebagai bentuk protes atas maklumat.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/AZIS ALBAR
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Enrekang Menggugat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Enrekang, Kecamatan Enrekang, Senin (22/3/2021) sore. 

Pengambilan kebijakan Maklumat pun tentu punya dasar dalam penerbitan yang kuat. dan sesuai insgruksi Mendagri.

Apalagi, pihaknya sudah lakukan evaluasi selama beberapa bulan untuk terbitkan maklumat bersama terkait pembatasan kegiatan seperti pesta pernikahan itu.

Dalam bulan Januari hingga Februari sudah ada 174 pesta pernikahan yang digelar dan mengundang kerumunan di masyarakat.

Bahkan, dalam satu pesta itu memunculkan kerumunan warga hingga hampir sepekan sehingga rawan menambah jumlah kasus Covid-19 di Enrekang.

"Dan itu terbukti dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Enrekang selama Januari hingga Maret ini, bahkan dalam 10 hari terakhir ada penambahan 32 kasus baru di Enrekang. Ini tentu sangat riskan jika dibiarkan," tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa mereka yang berunjuk rasa itu sebenarnya hanya karena ada yang punya kepentingan pribadi.

"Sebenarnya yang prakarsai mereka itu karena kepentingan pribadi karena ada adenya yang akan menikah jadi melakukan aksi unjuk rasa. Jadi tolong kedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Forkopimda Enrekang telah mengeluarkan maklumat bersama untuk pembatasan kegiatan masyarakat.

Kegiatan seperti pesta pernikahan, pesta adat, aqikah dan syukuran ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Bahkan, pusat perbelanjaan seperti warung makan, warung kopi, cafe, toko modern, waktu operasinya hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Maklumat Bersama itu mulai efektif diberlakukan pada 15 Maret mendatang. Tahap sosialisasi sampai 14 Maret 2021.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved