Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Aliansi Masyarakat Enrekang Unjuk Rasa Tuntut Larangan Pesta Pernikahan Dicabut

Massa aksi berunjuk rasa dengan membentangkan spanduk agar Maklumat Bersama dicabut serta membakar ban sebagai bentuk protes atas maklumat.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/AZIS ALBAR
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Enrekang Menggugat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Enrekang, Kecamatan Enrekang, Senin (22/3/2021) sore. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Enrekang Menggugat (AMEM) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Enrekang dan monumen Bambu Runcing Kecamatan Enrekang, Senin (22/3/2021) sore.

Mereka menuntut agar Maklumat Bersama Forkopimda Kabupaten Enrekang terkait penanganan Covid-19 dicabut.

Massa aksi berunjuk rasa dengan membentangkan spanduk agar Maklumat Bersama dicabut serta membakar ban sebagai bentuk protes atas maklumat.

Wakil Jendral Lapangan, Misbah mengatakan, Maklumat Bersama yang dikeluarkan Forkopimda Enrekang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pasalnya, dalam Maklumat itu menggunaka dasar Inmendagri nomor 3 tentang PPKM padahal aturan itu telah dicabut dan digantikan oleh Inmendagri nomor 5.

"Jadi bisa dikatakan Forkopimda Enrekang tidak update terkait aturan apalagi penerapannya tidak berdasar analisis yang jelas dan banyak merugikan masyarakat," kata Misbah.

Apalagi, lanjut Misbah saat ini Kabupaten Enrekang masih dalam status zona kuning penyebaran Covid-19 namun dikeluarkan maklumat yang membatasi aktivitas masyarakat seolah-olah sedang berada di zona merah.

Sehingga sangat merugikan masyarakat seperti pelaku UKM, warung makan, cafe dan lainnya.

"Jadi jelas aturan ini sudah tidak sejalan dengan Inmendagri nomor 5. Maka dari itu kami mendesak agar Forkopimda segera mencabut Maklumat inskonstitusional itu," ujarnya.

Usai melaksanakan aksinya dan berorasi secara bergantian massa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Terpisah Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya yang turut bertanda tangan dalam maklumat itu, membantah tudingan bahwa maklumat merugikan masyarakat.

Menurutnya, Maklumat Bersama yang dikeluarkannya justru sebaliknya untuk kepentingan dan kebaikan bersama masyarakat Kabupaten Enrekang.

"Saya pastikan Forkopimda tidak akan mengambil kebijakan yang tidak untuk kebaikan masyarakat. Jadi maklumat itu hanya demi menekan angka Covid-19 di Enrekang," kata AKBP Andi Sinjaya.

"Kami Forkopimda dalam ambil kebijakan bukan untuk kepentingan orang per orang tapi untuk kepentingan bersama, kami selalu  siap terima masukan dari masyarakat," tambahnya.

Ia menjelaskan, maklumat bersama adalah langkag dari semua stakeholder Satgas Kabupaten Enrekang dalam penanganan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved