Habib Rizieq Shihab
Dikenal Bersahabat, Hotman Paris Bahas Sikap HRS ke Majelis Hakim, Reaksi Mahfud MD Menko Jokowi
Dikenal Bersahabat dekat, Hotman Paris Bahas Sikap Habib Rizieq Shihab ke Majelis Hakim, Reaksi Mahfud MD Menko Polhukam Jokowi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara bonafide Hotman Paris dikenal bersahabat dengan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab.
Lalu bagaimana sikap Hotman Paris menanggapi sikap HRS kepada Majelis Hakim yang kukuh Sidang Online?
Lihat juga reaksi Mahfud MD Menko Polhukam era Jokowi Jilid 2.
Insiden Habib Rizieq Shihab, majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan polisi rupanya memantik perhatian Hotman Paris.
Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: KABAR BAIK Lowongan Kerja Polisi 2021 Akpol, Bintara, & Tamtama, www.penerimaan.polri.go.id
Baca juga: Selingkuh? Polisi Gerebek Istri Berduaan di Kamar dengan Pria Lain, Banyak Kondom Bekas
Baca juga: Driver Ojol di Makassar Dibegal Penumpangnya, Pelakunya Ternyata Mahasiswa
Rizieq Shihab menolak keinginan hakim untuk menjalankan sidang secara virtual.
Rizieq ingin hadir langsung di pengadilan. Alasannya, sidang para koruptor bisa dilakukan secara fisik.
Eks pimpinan FPI itu bertanya, mengapa mereka bisa sedangkan dia tidak bisa.
Tribunnews.com mengutip Rizieq Shihab yang mengatakan, "Saya didorong saya tidak mau hadir, sampaikan kepada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan. Ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang."
Pada acara ngobrol bareng itu, Hotman Paris meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan.
Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: KABAR BAIK Lowongan Kerja Polisi 2021 Akpol, Bintara, & Tamtama, www.penerimaan.polri.go.id
Baca juga: Selingkuh? Polisi Gerebek Istri Berduaan di Kamar dengan Pria Lain, Banyak Kondom Bekas
Baca juga: Driver Ojol di Makassar Dibegal Penumpangnya, Pelakunya Ternyata Mahasiswa
"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya.
Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.