Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Enggan Sidang Virtual, Hakim Asal Makassar Suparman Nyompa: Gunakan Cara Apapun
Sidang Pendiri Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab terus memanas gegara sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
TRIBUN-TIMUR.COM- Pendiri Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/03/2020).
Habib Rizieq Shihab disidang tiga kasus sekaligus.
Dalam sidang kedua ini, Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Kabar Buruk! Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Terancam Gugur di PN Jakarta Selatan, Ini Masalahnya
Baca juga: Fakta Sidang Rizieq Shihab Minta Tak Diskriminatif, Suara Hilang, Hingga Kerumunan Simpatisan
Dalam sidang itu, nada suara Rizieq Shihab naik karena sidang dirinya berlangsung secara virtual, Jumat (19/03/2020).
Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum yang dibantu polisi untuk berada di ruang sidang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Jumat pagi.
Pasalnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu kembali bersikeras tidak mau menghadiri persidangan virtual.
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat siang.
Suparman Nyompa adalah hakim asal Makassar.
Ketika akhirnya dihadapkan ke layar yang memperlihatkan majelis hakim di PN Jaktim, Rizieq langsung meluapkan amarahnya.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.
Suparman berupaya menenangkan Rizieq dan meminta terdakwa untuk duduk.
"Duduk dulu, Habib, saya jelaskan. Duduk dulu ya. Silakan duduk dulu. Silakan tenang dulu, Habib," ujar Suparman.
Akan tetapi, Rizieq terus melancarkan kemarahannya sambil tetap berdiri.
"Ini hak asasi saya yang dijamin undang-undang. Undang-undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di dalam ruang sidang," kata Rizieq.
"Saya minta, menuntut Undang-undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawah kekuasaan Undang-undang. Kok hak saya dirampas?" lanjutnya.
Suparman lantas berusaha menenangkan Rizieq lagi, menekankan bahwa terdakwa diberikan persidangan yang terhormat dari negara.
"Ini adalah persidangan, Habib, persidangan negara. Persidangan negara, bukan persidangan pemerintah," ujar Suparman.
"Coba lihat di belakang saya itu tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden. Itu adalah gambar Burung Garuda, menandakan ini adalah sidang yang terhormat untuk Habib ini," sambungnya.
Suparman kemudian meminta Rizieq untuk mematuhi persidangan tersebut.
"Makanya Habib, saya minta (persidangan) ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," ujar Suparman.
Persidangan tersebut akhirnya berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum.
Persidangan sempat terhenti pada pukul 12.00 WIB karena shalat Jumat dan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Hakim Asal Makassar Pernah Hukum Mati Gembong Narkoba Bakal Adili Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Habib Rizieq Shihab Keberatan
Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab keberatan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merekam dirinya saat berada di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Sambil menunjuk pihak yang merekam, Rizieq Shihab minta rekaman dimatikan karena menilai lorong rutan bukan bagian dari ruang persidangan.
"Anda rekam apa? Ini ditayangkan di ruang sidang kan? Berarti anda ingin menipu saya. Di lorong rutan ini anda ingin jadikan sebagai bagian ruang sidang. Jangan dagelan lah, jangan sinetron. Matikan, saya nggak rela," kata Rizieq Shihab di lorong rutan Bareskrim Polri, seperti dilihat dari siaran langsung Youtube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Direkam Saat di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Saya Nggak Rela
Rizieq Shihab menganggap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat dagelan atau pertunjukan lawak atas kegiatan perekaman tersebut.
"Ini bukan ruang sidang, ini lorong rutan. Jangan tipu tipu, ini nipu namanya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rizieq secara tegas menolak menghadiri sidang online.
Ia menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring, dan mempersilakan majelis hakim serta para jaksa melanjutkan sidang tanpa dirinya sampai pembacaan vonis.
"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata dia.(kompas.com/tribunnews.com)