Mengenal Haji Isam Crazy Rich Kalimantan yang Kini Berurusan KPK, Hubungan dengan Jokowi - Syahrini
Mengenal Haji Isam 'crazy rich' Kalimantan yang kini berurusan KPK, Bendahara TKN Jokowi - Maruf Amin dan teman Syahrini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal Haji Isam 'crazy rich' Kalimantan yang kini berurusan KPK, Bendahara TKN Jokowi - Maruf Amin dan teman Syahrini.
Pengusaha Haji Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam kini sedang menghadapi masalah besar.
Harus berurusan dengan lembaga antirasuah terkait dengan suap melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah kantor perusahaan tambang batu bara miliknya, PT Jhonlin Baratama dan di beberapa lokasi lainnya, di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan atau Kalsel, Kamis (18/3/2021).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari penggeledehan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (18/3/2021).
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Ali menuturkan, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisa dan diverifikasi untuk disita sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu APA dan DR.
Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS.
Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak.