Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

ASN Bulukumba Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Irigasi Rp 49 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, menjelaskan, proyek irigasi di Dinas PSDA Bulukumba

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi suap. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulukumba, Andi Ichwan alias AI, sebagai tersangka, Jumat (19/3/2021).

Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus proyek irigasi.

Di Bulukumba, kasus ini dikenal sebagai kasus '49 miliar'.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, menjelaskan, proyek irigasi di Dinas PSDA Bulukumba tersebut, berlangsung pada tahun anggaran 2017.

Idil menyebutkan, penetapan AI sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara.

Dan hasilnya, penyidik berkesimpulan AI melakukan dugaan suap.

"Tersangka diduga melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017 sebesar Rp 49.819.000.000 miliar," kata Idil.

Namun, menurut Idil, hingga saat ini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi, di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tersebut tak kunjung dikerjakan.

Penetapan tersangka sebagai mana Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikit sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikonfirmasi melalui massenggernya, Al belum merespon. 

Sekadar diketahui, AI merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang  bertugas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Sebelumnya, kasus ini santer setelah oknum ASN Dinas Pendidikan Bulukumba, Andi Ikhwan AS, membuat sebuah pengakuan di akun facebooknya terkait suap untuk pencairan DAK, di Kementerian PUPR.

Awalnya, nama Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, juga disebut-sebut dalam kasus ini.

Hanya saja, Sukri kala itu membantah adanya dugaan suap yang dituduhkan kepadanya.

"Kalau ia (Andi Ikhwan) mengaku telah melakukan suap ke kementerian untuk pencairan DAK, yang menjadi pertanyaan adalah oknum tersebut membayar kemana, dengan siapa," kata Sukri.

Karena termasuk DAK penugasan, lanjut Sukri, sehingga meskipun tak dilakukan pengurusan, dana tersebut tetap akan cair ke Butta Panrita Lopi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved