Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Virtual

Polri Sadap WhatsApp?Bawahan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bahas Soal Akun WA Ditegur Virtual Police

Benarkah Polri sadap WhatsApp? Hal ini dibahas karena adanya akun WhatsApp yang ditegur virtual police. Berikut ini penjelasan bawahan jenderal Listy

Editor: Rasni
Kompas.com
Polri Sadap WhatsApp? Bawahan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bahas Soal Akun WA yang Ditegur Virtual Police 

TRIBUN-TIMUR.COM - Benarkah Polri sadap WhatsApp? Hal ini dibahas karena adanya akun WhatsApp yang ditegur virtual police.

Berikut ini penjelasan bawahan jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sempat bikin khawatir pengguna aplikasi tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, virtual police tidak mencampuri ranah privasi terkait aktivitas masyarakat dalam aplikasi pesan WA.

"Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam, virtual police kan terang-terangan."

"Kita ini tujuannya memberikan edukasi, peringatan kepada akun-akun yang memberikan postingan yang sifatnya ujaran kebencian," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (14/3/2021), dikutip dari wartakota.

Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.

Aliyah Mustika Ilham Dianugerahi Inspiring Women dari Teropong Parlemen

Meski Mesin Baling-baling, Ini Kecanggihan Pesawat CN-295 Antar Jokowi ke Toraja Sulawesi Selatan

Sebaliknya, petugas virtual police tidak memasuki ranah privasi dengan melihat isi pesan masyarakat.

Atas dasar itu, Ahmad mengharapkan masyarakat sadar untuk tidak mengunggah sesuatu yang dapat berpotensi melanggad UU ITE.

"Harapan kita dengan virtual police ini masyarakat semakin sadar."

"Bisa jadi karena sebagian besar tidak tahu."

"Tentunya ini kan masyarakat ketika menerima teguran dia bilang ke teman-temannya."

"Dia bisa berbagi pengalaman untuk tidak menyebar kebencian dan tidak menyebar berita bohong," tuturnya.

Sebelumnya, petugas virtual police alias polisi dunia maya menegur 89 akun media sosial yang berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Teguran itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.

Sejatinya, ada 125 akun media sosial yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun media sosial yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE, dan harus mendapatkan peringatan virtual police.

"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi."

"Artinya konten memenuhi ujaran kebencian, jadi memenuhi unsur."

"Sedangkan 36 konten tidak lolos, artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Rinciannya, 89 akun media sosial yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim, dan 21 akun gagal terkirim.

"Saya jelaskan, gagal terkirim 21 konten teknik karena akun tersebut langsung hilang, langsung dihapus ya."

"Jadi belum sempat diperingati, kontennya hilang ya."

"Hit and run itu namanya, kirim hilang," jelasnya.

Ahmad juga menjelaskan, platform akun media sosial yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari Twitter, disusul Facebook, Instagram, YouTube, dan WhatsApp.

Virtual police dipastikan turut mengawasi konten berpotensi melanggar UU ITE yang diunggah dari akun WhatsApp.

Total, sudah ada 1 akun yang ditegur.

"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak," ujar Ahmad.

Ahmad menuturkan, pola peneguran akun dari WhatsApp biasanya melalui laporan dari masyarakat.

Misalnya, ada suatu akun yang berasal dari grup WhatsApp yang diduga menggungah pesan melanggar UU ITE.

Selanjutnya, kata Ahmad, ada akun WhatsApp lainnya yang men-screenshot pesan tersebut, dan melaporkan akun tersebut ke polisi.

Laporan itu kemudian dikaji apakah memenuhi dugaan pelanggaran UU ITE.

"Artinya misalnya, ini hanya misalnya ya, ada di grup itu, kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," terangnya.

Atas dasar itu, ia memastikan tidak ada platform yang aman bagi para pelanggar UU ITE untuk luput dari pantauan petugas virtual police.

"Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun, apa pun bentuk platformnya."

"Sudahlah, jangan berpikir WhatsApp aman kita, jangan. Artinya kita sampaikan semua bisa kena," bebernya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved