Tribun Makassar
Aset Diklaim Pihak Ketiga, Pemkot Makassar Berpotensi Rugi Rp 1 Triliun
Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, banyak aset pemerintah kota (Pemkot) yang coba diklaim pihak ketiga melalui pengadilan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, banyak aset pemerintah kota (Pemkot) yang coba diklaim pihak ketiga melalui pengadilan.
Salah satunya terletak di area eks rumah toko (ruko), blok B Pasar Sentral, Jalan KH Agus Salim, Kota Makassar.
Danny menyebut saat ini klaim tersebut sedang berjalan di pengadilan.
Jika kalah, Danny Pomanto mengklaim Pemkot Makassar, bakal kehilangan aset senilai ratusan miliar rupiah.
"Nilai tanah disana saya taksir Rp10 Miliar, hitung saja, 106 ruko disitu, jadi bisa sampai Rp 1 triliun lebih," kata Danny, Rabu (17/3/2021).
Aset lainnya berupa fasilitas umum (fasum) yang telah dialih fungsikan, setelah Pemkot kalah di pengadilan.
Kini telah dibangun beberapa petak ruko, letaknya di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Tallo.
Lebih lanjut, Danny mengaku langkah yang diambil untuk mempertahankan aset saat ini, dengan melaporkan persoalan itu ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
"Saya akan usut ini dengan menggandeng KPK. Mudah-mudahan tidak ada unsur kesengajaan," jelasnya.
Danny merasa heran kekalahan pemerintah di sejumlah persidangan saat mempertahankan asetnya.
Menurutnya, ada oknum internal yang bermain.
"Saya tidak habis pikir kita kalah terus. Laporan yang saya terima, dalam 2 tahun ini itu terjadi. Sebelum saya menjabat," tutupnya.
Laporan Tribuntimur.com, M Ikhsan