Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kabar Buruk! Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Terancam Gugur di PN Jakarta Selatan, Ini Masalahnya

Sidang praperadilan kasus kerumunan petamburan Habib Rizieq Shihab terancam gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (17/3/2021).

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab akan dibacakan hakim Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (17/3/2021).

Namun, sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab terancam gugur di tengah jalan.

Sebab, sidang pokok kasus Habib Rizieq Shihab sudah berjalan kemarin, Selasa (16/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga kasus Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur: 

Fakta Sidang Rizieq Shihab Minta Tak Diskriminatif, Suara Hilang, Hingga Kerumunan Simpatisan

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafie menampik jika sidang perdana Habib Rizieq Shihab sudah dimulai.

Menurutnya, sidang perdana itu belum dimulai karena jaksa belum membacakan tuntutannya.

Terpisah, Bareskrim Mabes Polri menyatakan siding perdana kasus Habib Rizieq Shihab sudah berjalan.

Sehingga, sidang pra peradilan gugur dengan sendirinya.

Sidang perdana Habib Rizieq Shihab soal kasus kerumunan Petamburan-Megamendung dan RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya, Rizieq Shihab disidang untuk tiga kasus sekaligus. 

Habib Rizieq Shihab pun meminta tak ada diskriminasi.

“Faktanya kemarin bapak Napoleon Bonaparte (terdakwa kasus suap Djoko Tjandra), saya ini kenapa tidak ada di ruang sidang tapi berada di Bareskrim Mabes Polri,” katanya.

Menurunya, sidang Rizieq Shihab menjadi sorotan dunia nasional dan internasional.

“Apakah kita ingin mempertontonkan sidang tak bermutu dan tak berkualitas,” katanya.

Sementara itu, mejelis hakim akan menunda sidang jika audio sidang tak bagus.

“Kami akan tunda sidang ini, kami tak akan lanjutkan jika tidak jelas dan terang semua suaranya,” katanya.

Sehingga, hakim pun menunda sidang perdana Habib Rizieq Shihab pada, Jumat (19/3/2021) pukul 09.00 WIB. 

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti. (tribunnews.com/tribun-timur.com)

Baca update berita terkait berita Habib Rizieq Shihab

Baca update berita terkait berita Front Pembela Islam

Baca juga: Detik-detik Rizieq Shihab Lari dari Ruang Sidang, Berbuntut Ricuh, Hakim Bingung Lalu Marahi Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved