Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

2 Cewek Baru di Pusaran Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Siapa Mereka? Hari Ini Diperiksa KPK

Dua cewek baru di pusaran suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, siapa mereka? Hari ini diperiksa KPK.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua cewek baru di pusaran suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, siapa mereka? Hari ini diperiksa KPK.

Kasus suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah oleh kontraktor Agung Sucipto turut menyeret 2 saksi baru.

Pada Rabu (17/3/2021) hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa kedua saksi baru.

"Hari ini, Rabu (17/3/2021) diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya via WhatsApp.

Siapa kedua saksi tersebut?

"Kiki Suryani karyawan swasta dan Virna Ria Zalda karyawan swasta," ujar Ali Fikri.

Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sebelumnya, pada Jumat (12/3/2021) penyidik KPK memeriksa 7 PNS lingkup Pemprov Sulsel sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Ali Fikri menyebutkan ketujuh nama yang diperiksa, yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya adalah Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat.

KPK pastikan punya bukti kuat 

KPK memastikan telah mengantongi bukti kuat bahwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan senilai total Rp 5,4 miliar.

Hal itu disampaikan Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Ali Fikri mengatakan, Nurdin Abdullah memiliki hak untuk membantah terlibat pada kasus tersebut. 

Namun, KPK memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nurdin Abdullah pada dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Tersangka membantah itu hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ali Fikri.

Ali Fikri juga berharap para tersangka dan pihak-pihak yang akan dimintai kesaksian bersikap kooperatif untuk memberikan fakta guna membantu proses penyidikan.

"Kami harap tersangka dan pihak-pihak lain nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Saat ini Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun, Nurdin Abdullah diketahui pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Awards (BHACA) pada 2017.

Penghargaan tersebut diberikan untuk pejabat yang dinilai memiliki integrasi dan bebas korupsi.

Sebagai informasi PDIP, PKS, dan PAN adalah partai pengusung Nurdin Abdullah pada Pilkada Sulawesi Selatan 2018.(*)

Update berita terkait Nurdin Abdullah tersangka kasus suap di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved