Stadion Mattoanging
Manajemen Konstruksi Stadion Mattoanging di LPSE Gunakan Anggaran APBD 2022
Pembangunan Stadion Mattoanging Makassar masih tanda tanya. Tahap tender pengadaan jasa konsultansi badan usaha non konstruksi masuk masa sanggah
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembangunan Stadion Mattoanging Makassar pada 2021 masih tanda tanya.
Bahkan dilansir di laman lpse.sulselprov.go.id, Senin (15/3/2021) proyek dengan nama tender pengawasan atau Manajemen Konstruksi (MK) pembangunan Stadion Mattoangin menyebrang ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Padahal tahap tender pengadaan jasa konsultansi badan usaha non konstruksi sudah masuk masa sanggah dengan 58 peserta tender Sertifikat Badan Usaha (SBU) non kecil.
Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel (Dispora Sulsel) menjadi satuan kerja pengadaan MK pembangunan Stadion Mattoanging Makassar.
Adapun nilai pagu paket tersebut sekitar Rp 30,79 miliar.
Dimintai komentar, Kadispora Sulsel Andi Arwin Azis hanya merespon singkat.
"Yang bisa jawab ini TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," kata Arwin via pesan WhatsApp, Minggu (14/3/2021) malam.
Sebelumnya, Arwin Azis mengatakan, IMB baru diajukan lantaran gambar detail dan desain ultimate Stadion baru rampung akhir Februari kemarin.
Selain itu, laporan akhir terhadap penyusunan Detail Engineering Design (DED) telah selesai disusun oleh pihak PT Arkonin.
"Laporan akhir sudah tersaji bersama dengan gambar. Nah gambar detail ini adalah salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan penerbitan IMB. Jadi sebenarnya bukan tidak ada, tapi belum ada karena gambarnya baru selesai akhir Februari ini disusun," ujar Arwin saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (8/3/2021).
Menurut Arwin, progres tahapan rehabilitasi Stadion Mattoanging tetap berjalan yakni meliputi lelang Managemen Kontruksi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Di sisi lain, seluruh dokumen yang menjadi syarat telah tersedia dan melalui persetujuan dinas terkait lingkup Pemkot Makassar. Termasuk soal analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Pihaknya pun mempersilahkan Pemkot Makassar mengevaluasi dokumen Andalalin yang ada saat ini. Sebab, itu menjadi kewenangan Pemkot Makassar, mengingat tempat pelaksanaan pembangunan berada di wilayah Makassar.
"Kita bisa duduk bersama menjelaskan karena dokumen yang sudah kami sajikan saat ini adalah produk hukum dari Pemkot. Jadi saya kira kalo mau evaluasi silahkan. Tidak ada masalah. Kami pada prinsipnya sangat kooperatif dengan hal tersebut karena kita juga tidak mau melanggar aturan," jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Arwin, evaluasi tersebut tidak akan mempengaruhi tahapan berjalan. Sepanjang hasil evaluasi ditindak lanjuti oleh Pemprov yang nantinya akan membangun Stadion Mattoanging.
"Jadi ada beberapa mungkin rekomendasi baru yang harus direvisi terkait Andalalin. Nah itu mungkin harus dilakukan. Kita akan menindaklanjuti hasil evaluasi dengan merevisi Andalalinnya. Karena mungkin menimbulkan kemacetan dan sebagainya," beber Arwin. (*)