Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

KNPI Luwu Timur Minta Polisi Agresif Tangani Kasus Penyiksaan Peserta Diklat KPA Sangkar

KNPI Luwu Timur meminta polisi bergerak cepat menangani kasus meninggalnya Muh Rifaldi (18), peserta diklat KPA Sangkar

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Ketua KNPI Luwu Timur, Hendrik Amir 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Luwu Timur meminta polisi bergerak cepat menangani kasus meninggalnya Muh Rifaldi (18), peserta diklat Kelompok Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar) Luwu Timur.

"Polisi wajib bertindak cepat atas kasus ini. Etika dan kode etik dalam KPA tidak jalan," kata Ketua KNPI Luwu Timur, Hendrik Amir kepada TribunLutim.com, Senin (15/3/2021).

"Polisi agar lebih fokus dan agresif dalam menyelesaikan kasus ini secepat mungkin, agar tidak menimbulkan masalah," imbuh Enda sapaan Hendrik.

Enda juga menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan fisik dalam diklat tersebut, yang berujung penyiksaan yang dialami peserta hingga meninggal.

"Padahal mereka (peserta) hanya ingin dibentuk secara karakter dan lewat pengetahuan bahwa sebenarnya KPA dalam menjaga alam. Mereka bukan militer,"

"Pelaku perlu dihukum atas tindakan pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang secara disengaja, karena ada proses kontak yang terlalu keras," katanya.

Ia menambahkan, adapun diatur dalam pasal 340 KUHP mensyaratkan opzet untuk menghilangkan nyawa orang lain merupakan suatu dolus premeditates. Unsur objektif yang kedua dari tindak pidana pembunuhan menurut rumusan pasal 338 KUHP adalah menghilangkan.

Terkait kasus ini, perlu menjadi perhatian untuk KPA di Luwu Timur. Disisi lain, perlu adanya peran pemerintah hadir juga disini.

"Agar kembali memanggil para KPA di Luwu Timur agar diberikan semacam pandangan agar insiden ini tidak terjadi lagi kedepan," jelas Enda.

Muh Rifaldi (18) meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh di Puskesmas Tanalili, Luwu Utara, Sabtu (13/3/2021).

Rifaldi meninggal dianiaya dan disiksa oleh seniornya yang menjadi panitia dalam diklat berlangsung di Batu Putih, Kecamatan Burau dari Selasa 9 Maret 2021 itu.

Salah seorang peserta diklat, Aditya menceritakan hari pertama diklat, mereka disuruh kumpul lalu dibacakan pencabutan Hak Asasi Manusia (HAM) lalu seluruh peserta dipukuli.

Pencabutan HAM ini, mengharuskan peserta diklat harus menerima tindakakan semenah-menah yang dilakukan senior kepada peserta, tanpa boleh melawan. 

Setelah itu, peserta disuruh mendaki dan saat tiba di camp 2, peserta kembali dipukuli oleh senior. Aditya mengatakan ia ikut karena informasinya untuk mendaki atau camping.

Ia tidak berfikir saat tiba dilokasi akan dipukuli atau disiksa. Ia mengaku dipukuli pada bagian muka, kaki, pantat dan lengkap juga dengan tendangan yang diterima.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved