Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin Covid

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Jawaban MUI

ingga saat ini, pemerintah terus melakukan program vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan menyasar 181,5 juta warga Indonesia.

Editor: Muh. Irham
tribunnews
ilustrasi vaksin 

TRIBUNTIMUR.COM - Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan program vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan menyasar 181,5 juta warga Indonesia. Namun, bolehkah vaksinasi dilakukan terhadap seseorang yang berpuasa di bulan Ramadan?

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, hal tersebut berkaitan dengan ilmu fiqih. Menurutnya, Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkannya vaksin bagi orang yang berpuasa.

"Kalau soal itu, soal fiqih. Maka kita akan tunggu bagaimana yang memiliki otoritas mengeluarkan keputusan terkait fiqih dan itu bukan Kementerian Agama," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Yaqut menyebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa soal itu. Dia mengimbau semua pihak untuk menunggu kajian dari MUI.

"Kita tunggu bagaimana fatwanya bolehkah vaksin itu diberikan di saat orang berpuasa. Itu kaidah fiqihnya yang memiliki otoritas setidaknya MUI," ujarnya.

Kementerian Kesehatan RI sudah berencana menambah waktu untuk agenda vaksinasi Covid-19. Hal tersebut untuk menghindari efek lapar usai vaksin sehingga berpotensi membatalkan ibadah puasa bulan Ramadan.

"Saat ini kami sedang merencanakan untuk menambah jam pelaksanaan vaksinasi pada waktu diatas jam office hour. Sebelum magrib menjelang sehingga tidak batal karena efek lapar yang ditimbulkan," kata Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan RI, dr. Prima Yosephine.

Namun, proses vaksinasi pada malam hari kata Prima bisa menjadi beban para petugas pemberi vaksin yang bertugas. Karena itu lanjut dia alangkah baiknya menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksinasi Covid-19 tersebut agar tidak menjadi polemik.

Penjelasan MUI

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menyebut penyuntikan vaksin saat bulan Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa.

Hasanuddin menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia yang terbuka ke dalam perut. Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.

Apalagi, vaksinasi Covid-19 sifatnya adalah darurat dan sangat dibutuhkan oleh manusia pada masa pandemi seperti sekarang ini.

"Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan," kata dia.

Meski begitu, hingga berita ini diturunkan belum ada sikap dan pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia(MUI). Bulan Ramadan juga tinggal menghitung hari.

Vaksin AstraZeneca

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved