Tribun Bone
Telusuri Aliran Dana BOK Dinkes Bulukumba, Polisi Periksa Rekening Koran Tersangka
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba, terus menelusuri kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba, terus menelusuri kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba 2019.
Sebelumnya, satu orang tersangka sudah ditetapkan. Dia adalah mantan Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba, Ernawati.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus dugaan korupsi itu merugikan negara kurang lebih Rp13,4 miliar.
Penyidik Tipikor Polres Bulukumba juga telah menyita rekening koran untuk menelusuri aliran dana BOK tersebut.
Hal itu untuk mencari pihak lain yang dianggap turut menikmati dana itu.
Selain itu, tim penyidik juga menelusuri jejak aset milik Ernawati.
“Kita lacak apakah ada aset yang didapatkan tersangka terkait BOK ini. Jika ada tentu kita akan lakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan BOK, jadi semua harus dijelaskan secara detail,” jelas Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali.
Berdasarkan fakta yang didapatkan penyidik, terdapat dana yang dititipkan ke rekening sesorang.
Penitipan tersebut berdasarkan perintah Ernawati.
“Secara umum ada dana BOK dicairkan dari kas Dinkes yang dititip di rekening perorang. Fakta yang kita temukan baru satu orang, tapi ER yang menyuruh. Nanti kita sampaikan setelah gelar perkara,” jelas Ipda Ali.
Dari kasus ini, Ernawati dijerat Pasal 2 Subs pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ernawati juga telah ditahan oleh polisi sejak Selasa, 9 Maret 2021 lalu.
Sebelumnya, Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana BOK ini, karena adanya perbedaan dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Misalnya, lanjut Gany, puskesmas A yang dilaporkan mendapat bantuan sebesar Rp 800 juta, namun yang cair hanya Rp 500 juta.
“Bisa kita bayangkan, kalau 20 puskesmas dipotong sampai Rp 300 juta misalnya. Ini sangat luar biasa jumlahnya,” jelasnya.
Gany mengaku, pihaknya bakal mengusut dengan tuntas kasus dugaan penyalahgunaan uang negara ini. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kanit-tipikor-polres-bulukumba-iptu-muhammad-ali-79.jpg)