Partai Demokrat
Sebut Moeldoko Tak Berkeringat di Demokra, Andi Arief Minta untuk Bertobat
Andi Arief mengatakan hal itu melalui cuitannya di twitter @AndiArief_ID, Kamis (11/3/2021). Ia menyebut, KLB Demokrat dengan julukan Kudeta Keblinger
TRIBUNTIMUR.COM - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief meminta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga Ketua Umum Demokrat versi KLB, Moeldoko untuk bertobat.
Andi Arief mengatakan hal itu melalui cuitannya di twitter @AndiArief_ID, Kamis (11/3/2021). Ia menyebut, KLB Demokrat itu dengan julukan “Kudeta Keblinger”.
"Mudah-mudahan Pak Moeldoko memahami gagalnya kudeta keblinger dan bertobat."
"Partai Demokrat bukan partai yang pragmatis akibat perbuatan beberapa kader."
"Joni Alen dan Nazarudin serta Marzuki ali memang pernah sukses gunakan pragmatisme dalam kongres 2010. Sekarang zaman sudah beda," tulisnya.
Selain itu, Andi membeberkan bagaimana proses pemilihan AHY sebagai Ketum Demokrat.
Menurutnya, proses itu berbeda dengan pemilihan Moeldoko jadi Ketum Demokrat versi KLB.
Berawal dari momen Ani Yuhoyono sedang sakit, Demokrat menugaskan AHY pada Pilkada DKI Jakarta 2018 dan Pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
"AHY masuk daftar ke Demokrat th 2016 saat Pilkada DKI. Karena Ibu Ani sakit dan AHY harus menjaga, Partai menugaskan padanya sekaligus menguji dalam tugas pemenangan Pilkada 2018 dan Kogasma saat Pileg 2019."
"Diuji dulu sebagai kader, tidak ujug-ujug. Ini beda dengan Pak Moeldoko," tulis Andi.
Saat Pileg 2019, Demokrat berhasil mendapat suara 7,8 persen padahal banyak lembaga survei mengklaim partainya hanya bisa menang 4-5%.
Ia menyebut, AHY terjun ke banyak daerah untuk menaikkan suara Pileg.
"Meski sulit, pileg 2019 Demokrat dapat 7,8 persen. AHY turun ke banyak dapil pemilihan naikkan suara."
"Sebelum pileg semua lembaga survey sebut elektabilitas Demokrat kisaran 4 sampai 5 %. Darmijal, Pak @marzukialie_MA apalagi Moeldoko tak pernah mau tahu situasi partai saat itu," ujarnya.
Sesudah itu, AHY terpilih menjadi Wakil Ketum, dimana susunan kepengurusan ini disetujui oleh Kemenkumham.