Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Maklumat Bersama Forkopimda Enrekang Dinilai Cacat Hukum

Direktur PBH Amanah Garuda Indonesia (Agindo) kembali menyoroti Maklumat Bersama Forkopimda Enrekang terkait Covid-19

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Forkopimda Enrekang
Maklumat Bersama Forkopimda Enrekang terkait Covid-19 

"Kami sangat mengapresiasi semangat dan keseriusan Pemda & Forkopimda Enrekang, hanya saja, Pemda juga harus mengkaji lebih jauh dan menetapkan landasan hukum yang kuat sebelum menerapkan aturan tersebut. Instruksi mendagri itu hampir tiap bulan berganti karena mengikuti situasional perkembangan Covid-19 di tanah air," jelas Hasri.

"Kita hanya prihatian kalau hal-hal seperti ini dibiarkan atau dianggap biasa saja, sebab bisa mempermalukan daerah nantinya, satu-satunya di Indonesia saat ini yang keluarkan maklumat hanya di Kabupaten Enrekang, daerah lain telah sibuk pemulihan ekonomi, recover kesehatan & vaksinasi. Sebagai putra daerah, tak salah rasanya jika mengingatkan Pemerintah," tandasnya.

Terpisah Kabag Hukum Pemda Enrekang, Dirhamsyah saat dikonfirmasi mengatakan, Maklumat bersama tersebut dikeluarkan memang berdasarkan masih pakai rujukan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021.

Sebab, saat Maklumat tersebut disusun belum keluar Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021 yang baru terbit 4 Maret 2021.

"Saya memang susun maklumat itu di posisi bulan Februari, jadi rujukannya Inmendagri nomor 3 Tahun 2021, karena di aturan itu PPKM Mikro semua kabupaten Kota dan kelurahan terkena," kata Dirhamsyah.

Menurutnya, berdasarkan Inmendagri nomor tiga yang urgent ada dua yakni pembatasan pemberlakuan pembelanjaan sampai pukul 22.00 dan kedua penghentian sementara kegiatan sosial budaya.

Tujuan Inmendagri nomor 3 itu adalah menerapkan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tim Satgas di Kecamatan dan desa.

Di Instruksi Mendagri nomor tiga juga jabarannya ke Pemda adalah menetapkan istruksi atau surat edaran bupati/walikota. 

"Khusus Enrekang berdasarlan kajian dari Satgas kita satukan dalam Maklumat bersama, karena surat edaran dan isntruksi, serta pertatura tindak lanjut instruksi disatukan dalam bentuk maklumat yang terdiri unsur satgas yakni Forkopimda," jelasnya.

Terkait alasan tidak dituliskan masa berlaku Maklumat itu, karena tim Satgas nantinya akan melihat bagaimana hasil dari Maklumat yang telah dikeluarkan untuk kemudian nantinya akan dilakukan evaluasi.

Kenapa baru diterapkan 15 Maret, Dirhamsyah mengatakan dibutuhkan waktu tanggal 2-14 Maret untuk sosialisasi dan menunggu pelaporan hasil analisis data Satgas Kecamatan dan Kelurahan ke tim Satgas Kabupaten.

"Jadi masyarakat mohon bersabar, karena dalam waktu dekat kita akan kembali lakukan monitoring dan evaluasi atas kerja-kerja satgas di kecamatann dan kelurahan untuk tentuka kebijakan selanjutnya," tutupnya.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved