Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Maklumat Bersama Forkopimda Enrekang Dinilai Cacat Hukum

Direktur PBH Amanah Garuda Indonesia (Agindo) kembali menyoroti Maklumat Bersama Forkopimda Enrekang terkait Covid-19

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Forkopimda Enrekang
Maklumat Bersama Forkopimda Enrekang terkait Covid-19 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Amanah Garuda Indonesia (Agindo), Hasri Jack kembali menyoroti Maklumat Bersama Forkopimda Enrekang terkait Covid-19 yang dikeluarkan tertanggal 4 Maret 2021lalu.

Pasalnya, maklumat tersebut dinilai cacat hukum lantaran tidak sejalan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru Nomor 5 tahun 2021 yang diterbitkan 4 Maret 2021.

Parahnya lagi, acuan yang digunakan dalam maklumat tersebut adalah Inmendagri nomor 3 tahun 2021. Padahal regulasi itu sudah lama dicabut. Masak kok tidak ada yang update.

Dalam Diktum ke-16 Inmendagri Nomor 5 tahun 2021 masa berlakunya PPKM sangat jelas yakni 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

Sementara dalam maklumat bersama yang dikeluarkan Forkopimda Enrekang tidak dijabarkan sampai kapan masa berlakunya, dan beberapa kalimat dan point-point dalam maklumat forkopimda tersebut sangat tidak nyambung.

"Pemda Enrekang ini tidak update dalam mengambil rujukan kebijakan. Semestinya Inmendagri nomor 5 yang dijabarkan oleh Pemda melalui Surat Edaran kepala daerah dan forkopimda cukup tembusan bukan lewat Maklumat bersama," kata Hasri, Jumat (11/3/2021).

Dalam pemberlakuan PPKM itu lanjut Hasri,  tidak gampang dan serampangan, selain harus mengacuh pada Inmendagri terbaru, sebelum pemberlakuan surat edaran, harus betul-betul memastikan keterlibatas seluruh pihak terkait, termasuk pihak-pihak yang akan terkena dampak.

"Jangan seperti saat ini, ingin memberlakukan PPKM melalui Maklumat bersama yang justru cara seperti ini sangat kuno dan mengganggu aktivitas masyarakat," ujarnya.

Hasri juga menjelaskan, dalam Inmendagri nomor 5 tahun 2021 dapat diberlakukan untuk wilayah atau zona merah, jadi Enrekang jelas tidak masuk kategori dikarenakan Enrekang saat ini berstatus zona kuning Covid-19. 

"Jangan seolah-olah Enrekang ini dalam kondisi yang menyeramkan dengan dikeluarkan Maklumat tanpa dasar hukum tersebut, Enrekang baik-baik saja kok," ucap Hasri,

"Jadi kalau Kabag Hukum Pemda yang konsep maklumat ini, maka bisa dipertanyakan kapasitasnya," tegasnya.

Maklumat itu, kata Hasri sangat lemah dan cacat hukum, bahkan bisa berimplikasi hukum, apalagi dalam maklumat itu sudah terlalu jauh mengatur tentang anggaran.

Ini dikarenakan Forkopimda menginstruksikan lurah, Kades, Bhabinkamtibmas menetukan posko di desa, sementara jelas dalam penentuan posko itu tentu berkaitan anggaran. Lalu dasar apa dan siapa yang bertanggung jawabkan nanti penggunaan anggarannya?

Advokat sekaligus Pengusaha  ini juga menegaskan, seharusnya maklumat ini gugur dengan sendirinya, karena yang ingin disukseskan adalah Inmendagri yang sudah lama dicabut dan tidak berlaku lagi.

Hasri mengungkapkan, pihaknya sebenarnya mengapresiasi keseriusan pemerintah dan Forkopimda dalam penanganan Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved