Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Terungkap 199 Personel Polisi Hanya Untuk Tangkap Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya

Tahu tidak, ternyata sebanyak 199 polisi hanya untuk amankan Habib Rizieq Shihab waktu ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Sebelumnya, gugatan diajukan atas status tersangka Rizieq di kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Namun, gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan dibacakan dalam sidang pada 12 Januari 2021.

Hakim menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.

Penjelasan Polda Metro Jaya 

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya Cq Bareskrim Polri membantah seluruh dalil praperadilan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Dalam gugatan praperadilannya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengklaim polisi tak punya dua alat bukti yang cukup dan sah untuk melakukan penangkapan dan penahanan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Tim hukum kepolisian membantah dengan menyebut penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah saat memproses hukum Rizieq.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata tim kuasa hukum Polri di persidangan.

Baca juga: Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan Polisi & Keluarkan Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim

Alat bukti yang dimaksud Polri antara lain keterangan saksi - saksi, keterangan ahli, dokumen atau bukti surat, dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan lainnya.

Bukti - bukti tersebut kata kubu termohon juga dikuatkan dengan pertimbangan hakim pada praperadilan Rizieq sebelumnya. 

Yakni saksi - saksi yang dipilih adalah mereka yang melihat langsung maupun tak langsung kejadian, dan masih relevan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Bahkan polisi juga memeriksa sejumlah orang dari FPI demi keseimbangan pemeriksaan.

Atas kumpulan alat bukti itu, sehingga termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 9 Desember 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved