CPNS 2021
RINCIAN Gaji dan Tunjangan PNS / PPPK 2021 Lengkap Info Terbaru Jadwal Seleksi CPNS/PPPK 2021
Untuk tahun ini, pemerintah memastikan kembali akan membuka seleksi CPNS dan PPPK awal bulan April 2021. Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
TRIBUN-TIMUR.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu ditunggu-tunggu para pencari kerja setiap tahunnya.
Untuk tahun ini, pemerintah memastikan kembali akan membuka seleksi CPNS dan PPPK awal bulan April 2021. Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
Jadi bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021 segera siapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan.
Pada artikel kali ini kita akan membahas gaji pokok yang akan diterima PNS dan PPPK 2021 setiap bulannya.
Baca juga: Lulusan SAM/SMK/MA Bisa Daftar CPNS 2021, Berikut 13 Persyaratan dan Daftar di sscasn.bkn.go.id
Nah, ini satu hal yang perlu Anda tahu tentang besaran gajinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca juga: Senin Malam, Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Arah Luncuran ke Barat Daya Sejauh 1.500 Meter
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.
Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
- Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
- Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500
- Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
- Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
- Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
- Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000
3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400
- Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600
- Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400
- Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000
- Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
- Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
- Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700
- Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan. Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.
Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:
1.Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.
Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.
2.Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.
3.Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.
Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4.Tunjangan Makan
Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.
Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
5.Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
6.Perjalanan Dinas
Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.
Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul INFO Seleksi CPNS 2021, Lengkap dengan Gaji PNS/PPPK dan Tunjangannya, .