Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2021

Lulusan SAM/SMK/MA Bisa Daftar CPNS 2021, Berikut 13 Persyaratan dan Daftar di sscasn.bkn.go.id

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021 sebaiknya mempersiapkan diri mulai dari sekarang di sscasn.bkn.go.id

Editor: Hasrul
NET
Persyaratan CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK/MA, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lulusan SMA/SMK/MA memiliki peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Caranya dengan mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 yang akan segera dibuka.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021 sebaiknya mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Update terus informasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: CPNS 2021 Formasi Guru dan Perawat Terbanyak, Cek Link resmi di sscasn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id

Baca juga: Perhatikan 13 Persyaratan CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK/MA, Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Terkhusus untuk lulusan SMA/SMK/MA bisa memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan berikut ini:

1. Berkelakuan baik

2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI

8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah

9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol)

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved