Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pemkot Makassar Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Dalam surat tersebut mengatakan, keputusan ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
screenshot sk pemkot
Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2021, tetang PPKM, yang ditandatangi oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto. 

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH), sebesar 50% dan Work Form Office (WFO) sebesar 50%, dengan melakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

2. Melakukan kegiatan ajar mengajar daring atau online.

3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: a. Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%, dan untuk layanan melalui pesan antar tetao diizinkan, sesuai dengan jam oprasional restoran, dengan menerapkak protokol kesehatan yang lebih ketat.

b. Pembatasan jam oprasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 Wita, dengan penerapan protokol kesehatan, yang lebih ketat.

4. Mengizinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Mengizinkan tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

7. Camat/Lurah mengaktifkan posko Covid-19 di wilayah masing-masing.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved