Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buronan Kejagung

Kejagung Tangkap Buronan Ong Onggianto di Makassar, Begini Kesalahannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Ong Onggoanto telah buron sejak 2014 lalu.

Editor: Muh. Irham
int
Ong Onggianto saat ditangkap di sebuah apartemen di Kota Makassar 

TRIBUNTIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Ong Onggianto, buronan korupsi Kejaksaan Tinggi Maluku, di Royal Apartemen, Makassar, lt 26, kamar 03, Makassar.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Ong Onggoanto telah buron sejak 2014 lalu.

"Terpidana Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Terpidana Onggianto merupakan Direktur CV Aneka.

Dia bersama Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku Samuel Kololu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanny Samallo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni, membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

SPMK fiktif itu disebutkan untuk pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.

"Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2,25 miliar," jelas dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Terpidana Ong Onggianto Andreaa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516 juta subsidiair 1 bulan.

Terpidana kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menjalankan proses eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp516 juta subsidiair 1 bulan.

Ong Onggianto Andreas selaku Direktur CV. Aneka bersama dengan Samuel Kololu yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku dan Hanny Samallo saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kaduanya telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

Bahwa SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved