Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Hendak Kembalikan Fee Dana BOP 2020 yang Diminta, Dua Pegawai Kemenag Wajo Ditangkap Jaksa

Dua pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, yakni Muhammad Yusuf dan Wariz diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (9/3/2021) siang

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Kantor Kejaksaan Negeri Wajo 

TRIBUNWAJO.COM, TANASITOLO - Dua pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, yakni Muhammad Yusuf dan Wariz diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (9/3/2021).

Keduanya diamankan di Masjid Darussalam, Kecamatan Tanasitolo, terkait kasus dugaan permintaan fee dana BOP 2020.

"Betul tapi bukan OTT. Karena dugaan tindak pidananya kan sudah terjadi. Kita cuma amankan bersama barang bukti," kata Kasi Pidsus Kejari Wajo, Dermawan Wicaksono kepada Tribun Timur.

Diketahui, dua pegawai Kemenag Wajo itu hendak mengembalikan fee dana BOP 2020 yang diminta sebelumnya kepada para lembaga penerima.

Wicaksono menyebutkan, ada 5 lembaga penerima BOP 2020 yang berkumpul di Masjid Darussalam untuk menerima pengembalian itu.

"Keduanya masih berstatus saksi, kita masih mintai keterangan termasuk TPQ yang ada di masjid tadi," katanya.

Barang bukti yang diamankan jaksa, ada sekitar Rp 12.500.000.

Lebih lanjut, Wicaksono mengatakan jika barang bukti yang diamankan itu masih sebagian kecil dari jumlah yang diminta.

"Nanti perkembangan lebih lanjut dikabari sama pimpinan," katanya.

Pengakuan Kepala Kemenag Wajo

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, Anwar Amin, angkat bicara terkait dugaan permintaan fee dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020.

Dirinya mengakui memang ada permintaan uang, tapi tidak sebanyak yang dituduhkan sebelumnya.

Bahkan, diakui Anwar Amin, nilainya hanya seharga rokok.

"Teman-teman hanya meminta pembeli rokok secara suka rela kepada penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Itu bukan Pungli, karena kami tidak memaksa, hanya se ikhlasnya saja. Kalau di kasih syukur kalau tidak juga tidak apa-apa," katanya, Selasa (2/3/2021) kemarin.

Anwar Amin menyebutkan, permintaan pembeli rokok pada pengelola TPA dan TPQ sesungguhnya tidak bisa dipermasalahkan.

Menurutnya, ada kasus yang lebih besar di tubuh Kemenag Wajo, yakni pemotongan dana penyuluh.

Olehnya, Anwar Amin telah melaporkan salah satu anak buahnya terkait hal itu ke Kejaksaan Negeri Wajo.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved