Tribun Khazanah Islam
Hukum Onani di Siang Hari saat Puasa
Rubrik Tribun Khazanah Islam kali ini akan membahas Tanya Jawab Ramadhan. Tak lama lagi masuk bulan suci Ramadhan 2021 atau Ramadhan 1442.
Adan orang‑orang yang menjaga kemaluannya; kecuali terhadap isteri‑isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela; Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang‑orang yang melampaui batas.
Di samping itu, terdapat hadis dari Abdullah ibn Mas'ud yang menyatakan bahwa rasulullah SAW bersabda:
Awahai para pemuda, apabila kalian telah memenuhi (syarat), maka menikahlah.
Nikah lebih mampu memelihara mata dan kemaluan. Barang siapa yang belum memenuhi (syarat), hendaklah dia berpuasa, sebab puasa menjadi penjaga baginya. (muttafaqun alaih).
Bagi orang yang berpuasa, onani atau masturbasi membatalkan puasa menurut ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah.
Penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan puasa, apalagi jika melakukan onani atau masturbasi sampai mengeluarkan mani. Demikian pula, jika mani keluar dengan syahwat jelas membatalkan puasa.
Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafarah seperti jima' (senggama) saat puasa karena tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafarah.
Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah.Wallahu a'lam.(*)