Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citra Polri Tercoreng, Oknum Polisi Diduga Curi Cincin Emas dan Diteriaki Maling

Citra polri tercoreng, oknum polisi diduga curi cincin emas dan diteriaki maling.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi toko emas. Citra Polri tercoreng, oknum polisi diduga curi cincin emas dan diteriaki maling. 

"Masih kita dalami dia pinjam uang buat apa," katanya saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Atas perbuatannya, kata Yoga, PM sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan pidana atau denda paling banyak Rp 25.000.

Terancam dipecat

PM terancam dipecat setelah pidana umumnya diputuskan secara inkrah.

Setelah itu, oknum polisi ini akan menjalani proses penegakan disiplin atas kode etik profesi Polri yang dilanggar.

Untuk sementara Satreskrim Polres Tabanan sedang mendalami kasusnya tersebut. 

Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy PS Siregar mengatakan, "Nanti ada prosesnya, setelah putusan dari pengadilan terkit pidana umumnya baru dianikan ke kode etiknya. Setelah itu, pasti akan dipecat."

Disinggung mengenai track record-nya oknum polisi tersebut, AKBP Mariochristy menyatakan belum ada kegiatan atau hal yang luar biasa baik pengungkapan maupun prestasi karena baru menjalani tugas rutin.

Kemudian, belum ada catatan kepolisian terkait tindak pidana ataupun perbuatan yang melanggar disiplin maupun kode etik. 

"Selama ini rajin dan bertugas seperti biasa di Polres Tabanan ini dan sekarang kita masih mendalami kasusnya ini," kata AKBP Mariochristy.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved