Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citra Polri Tercoreng, Oknum Polisi Diduga Curi Cincin Emas dan Diteriaki Maling

Citra polri tercoreng, oknum polisi diduga curi cincin emas dan diteriaki maling.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi toko emas. Citra Polri tercoreng, oknum polisi diduga curi cincin emas dan diteriaki maling. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Citra Polri tercoreng, oknum polisi diduga curi cincin emas dan diteriaki maling.

Bripda PM, seorang oknum polisi di Bali diduga mencuri cincin emas seberat dua gram di toko emas Pasar Tabanan, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat PM datang ke toko emas.

Saat itu, karyawan toko sedang memasukan emas ke dalam rak kaca.

Kemudian, PM berpura-pura ingin melihat beberapa cincin. 

Saat karyawan menaruh cincin di atas rak kaca, pelaku langsung mengambil tiga cincin dan kabur.

Melihat itu, karyawan toko kemudian langsung meneriakinya maling.

Warga yang mendengar itu langsung mengejar pelaku hingga berhasil diamankan.

Kemudian, oleh warga pelaku langsung dibawa ke Polres Tabanan.

Namun, saat berada di sana pelaku kabur.

"Jadi dia kami berhasil amankan kemarin (Minggu) malam sekitar pukul 20.00 Wita di kampung halamannya wilayah Busung Biu, Buleleng," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, dikutip dari TribunBali.com.

Kata Aji, pelaku kabur ke kampung halamannya di Buleleng dengan cara naik bus dari terminal pesiapan.

Sebelumnya, ia kabur dari Polres Tabanan dengan cara berjalan kaki menuju Terminal Pesiapan.

"Pelaku ini kabur dengan cara naik bus ke Buleleng. Nah saat itu kita buntuti hingga kami amankan di Buleleng dan langsung digiring ke Polres Tabanan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, PM nekat mencuri karema terlilit utang.

"Masih kita dalami dia pinjam uang buat apa," katanya saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Atas perbuatannya, kata Yoga, PM sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan pidana atau denda paling banyak Rp 25.000.

Terancam dipecat

PM terancam dipecat setelah pidana umumnya diputuskan secara inkrah.

Setelah itu, oknum polisi ini akan menjalani proses penegakan disiplin atas kode etik profesi Polri yang dilanggar.

Untuk sementara Satreskrim Polres Tabanan sedang mendalami kasusnya tersebut. 

Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy PS Siregar mengatakan, "Nanti ada prosesnya, setelah putusan dari pengadilan terkit pidana umumnya baru dianikan ke kode etiknya. Setelah itu, pasti akan dipecat."

Disinggung mengenai track record-nya oknum polisi tersebut, AKBP Mariochristy menyatakan belum ada kegiatan atau hal yang luar biasa baik pengungkapan maupun prestasi karena baru menjalani tugas rutin.

Kemudian, belum ada catatan kepolisian terkait tindak pidana ataupun perbuatan yang melanggar disiplin maupun kode etik. 

"Selama ini rajin dan bertugas seperti biasa di Polres Tabanan ini dan sekarang kita masih mendalami kasusnya ini," kata AKBP Mariochristy.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved