Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

17 Anak di Bawah Umur Menikah di Bone Selama Dua Bulan, Alasannya Hamil di Luar Nikah

Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Watampone, mencatat 17 perkara dispensasi kawin atau anak menikah di bawah umur diterima dalam kurun waktu Januari

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Pengadilan Agama Kelas IA Watampone 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Watampone, mencatat 17 perkara dispensasi kawin atau anak menikah di bawah umur diterima dalam kurun waktu Januari-Februari 2021.

Jumlah dispensasi nikah yang diterima sama dengan jumlah dispensasi diputus oleh PA Kelas IA Watampone.

Panitera Muda Kelas IA Watampone, Jamaluddin mengatakan, faktor dispensasi nikah tersebut karena anak hamil di luar nikah.

"Faktornya hamil di luar nikah. Tidak ada faktor lain. Sudah tidak diterima kalau tidak ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan hamil," katanya Sabtu (6/3/2021).

Kata dia, diluar jumlah 17 tersebut masih banyak anak di bawah umur yang dinikahkan secara sirih. 

Padahal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah tegas mengatur batas usia bagi perempuan menikah usia 19 tahun dan pria 21 tahun.

Di Undang-Undang Perkawinan sebelumnya, batas  usia perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone dan DPRD Bone sementara merancang Perda Pencegahan Perkawinan Anak.

Jamaluddin pun sangat mendukung langkah Pemda dan DPRD Bone ini.

Ia menyarankan, dalam Perda nantinya harus ada sanksi bagi pelaku yang menikahkan anak di bawah umur.

"Kedua orang tua calon mempelai, saksi wali dan pemerintah setempat harus diberi sanksi jika menikahkan anak di bawah umur. Kalau ada sanksi, ada efek jera ditimbulkan," tegasnya.

Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved