Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Nurdin Abdullah Tersangka, Pembangunan Bandara Wisata Bulukumba Tetap Dilanjutkan
Kabid Transportasi Darat dan Laut Dinas Perhubungan Bulukumba menegaskan jika pembangunan Bandara Wisata Bulukumba tetap berjalan
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala Bidang (Kabid) Transportasi Darat dan Laut Dinas Perhubungan Bulukumba, Idham Khalid Patunru, menegaskan jika pembangunan Bandara Wisata Bulukumba tetap bakal berjalan.
Idham mengaku, jika pembangunan bandara tak ada kaitannya dengan penetapan tersangka Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sebelumnya pembangunan bandara wisata tersebut merupakan prioritas NA untuk memajukan pariwisata di Bulukumba.
“Tetap dilanjut karena memang ini menjadi salah satu program dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel. Jadi bukan bandara udara tapi bandara wisata,” kata Idham, Kamis (4/3/2021).
Olehnya dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan kunjungan ke Provinsi Sulsel untuk melakukan rapat lanjutan.
“Jadi masalahnya masih itu-itu saja yaitu soal Amdal, pembebesan lahan dan RTT sisi darat. Kalau itu semua sudah selesai maka pembangunan akan segera dilakukan,” jelas Idham.
Sekadar informasi, sebelumnya, penetapan NA sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, mengundang berbagai macam spekulasi.
Salah satunya isu bakal tertundanya pembangunan bandara wisata di Kabupaten Bulukumba.
Pembangunan bandara tersebut terletak di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, sekitar 30 kilometer dari pusat Kota Bulukumba, di Kecamatan Ujung Bulu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Sabtu (27/2/2021).
Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun),
Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
(TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi