Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Ditangkap Cabuli Anak Tetangga, Pria 52 Tahun di Pinrang Minta Ditembak, "Kenapa Saya Begini Tuhan"

Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya. Sesekali ia juga menggelengkan kepala.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/NINING
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pinrang, I (52) mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya. 

Penyesalannya itu diakui usai diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis, (04/03/2021).

Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.

Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.

"Oh Puang (Oh Tuhan)," ujarnya sambil memegang kepala.

Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya. Sesekali ia juga menggelengkan kepala.

"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.

"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.

Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.

"Kalau ada pistol disitu, tembak saja saya," celotehnya.

Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.

"Kenapa saya begini, Tuhan," sesalnya.

Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved