Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Hari Ke-4 Jabat Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Tak Perpanjang Keputusan Nurdin Abdullah
Karena masih Plt Sudirman belum memiliki kewenangan penuh laiknya gubernur untuk mengambail keputusan strategis dan berketetapan hukum permanen
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Thamzil Thahir
+ Dua Staf Ahli Gubernur dan Kepala Dinas ditunjuk jadi Pelaksana Tugas baru+ SK Penunjukan 3 Plt Kadis di Sulsel Diterima Jam 11 Malam
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.com — Di hari keempat menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (3/3/2021), mengganti tiga Plt kepala dinas dan menunjuk tiga pejabat pelaksana tugas untuk enam bulan kedepan.
Andi Sudirman, yang sejak 2019 lalu menjabat Wakil Gubernur Sulsel, tidak memperpanjang masa tugas tiga pejabat yang diangkat Gubernur (non-aktif) Nurdin Abdullah yang diputuskan akhir tahun lalu.
Merujuk regulasi tata pemerintahan, karena masih Plt Sudirman belum memiliki kewenangan penuh laiknya gubernur untuk mengambil keputusan strategis dan berketetapan hukum permanen.
Plt masih harus konsultasi lebih dulu ke kemendagri dan atau menunggu hingga ada putusan hukum penuh atas status hukum gubernur non-aktif dari pengadilan. Penetapan jabatan kepala dinas termasuk strategis.
Sejak 27 Februari lalu, Nurdin kini ditetapkan tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Sabtu (27/2/2021) dini hari lalu.
Baca juga: Danny Pomanto Minta Pembangunan Twin Tower Era Nurdin Abdullah Dihentikan: Tempatnya Salah
Baca juga: Temui Syahrul Yasin Limpo, Amran Mahmud Bahas Pembangunan Kampus III Polbangtan di Wajo
Masa jabatan tiga pejabat pelaksana tugas ini termasuk kepala inspektorat ini sudah enam bulan atau berakhir sejak diteken oleh Gubernur (nonaktif) Sulsel Nurdin Abdullah, per Oktober 2020 lalu.
Tiga pejabat yang tak diperpanjang itu adalah Sri Wahyuni (plt kepala inspektorat), Junaidi (plt Kepala Bappeda), dan Gemala Fauzan (Plt Kadis Sosial).
Ketiganya kembali ke jabatan lamanya, sekretaris di instansi masing-masing.
Untuk pengganti ketiganya, Andi Sudirman menunjuk dua staf ahlinya; Sulkaf S Latif (Plt Kepala Inspektorat), Hasan Basri Ambarala (Plt Kadis Sosial), dan Kadis Tenaga Kerja
Andi Darmawan Bintang (menjadi Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda) Sulsel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Imran Jausi kepada wartawan, Kamis (4/3) mengkonfirmasikan SK penggantian ini langsung diserahkan Andi Sudirman kepada tiga pejabat baru, Rabu (3/3/2021) malam.
Surat penunjukan tiga plt ini diterima para pejabat pengganti sekitar pukul 23.00 Wita.
“Saya baru terima pemberitahuan resminya jam 11 malam. Saya belum sempat ke (kantor) Inspektorat dan langsung diperintah ikut rapat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di ruang rapim,” kata Sulkaf S Latief, kepada Tribun usai menghadiri acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Rapat Tindak Lanjut Penerapan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace di Ruang Rapat Pimpinan Gubernuran, Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Kamis (4/3/2021) siang.
Hadir juga dalam rapat itu antara lain Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari KPK Herda Helmijaya, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, Staf Ahli, Asisten, pimpina organisasi dan dinas (OPD) para kepala Biro .
Sulkaf sejak setahun terakhir adalah staf ahli gubernur di masa Nurdin Abdullah.
Oleh Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, mantan Kadis Perikanan Provinsi Sulsel ini ditunjuk menjadi Plt Kepala Inspektorat Provinsi, mulai 4 Februari 2021 hari ini.
Sulkaf menjelaskan, dia mendapat amanah dari plt gubernur untuk masa jabatan enam bulan ke depan.
Sulkaf menggantikan Plt Kepala Inspektorat Sri Wahyuni.
Sri sendiri kini kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Inspektorat.
“Saya tetap staf ahli. Tugas saya adalah mengembalikan marwah inspektorat sebagai pengawasan internal, sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bukan sebagai pemberi hukuman ke teman-teman,” ujar mantan Kadis Perikanan Sulsel ini.
Secara terpisah, Andi Darmawan Bintang juga mengkonfirmasikan amanah barunya.
“Ini dari ikut rapat Strasna PK langsung mampir di Bappeda. Kebetulan sebelum jadi kepala biro humas 2013 saya kan di Bappeda,” ujar pria kelahiran Bone ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Imran Jausi kepada wartawan, Kamis (4/3) mengkonfirmasikan penggantian ini.
Masa jabatan tiga pejabat ini sudah enam bulan, sejak di-SK-kan oleh Gubernur non-aktif Nurdin Abdullah.
Masa jabatan Pelaksana Tugas hanya sampai enam bulan.
Hal tersebut sesuai dari aturan Bada Kepagawaian Negara (BKN) No 1 tahun 2001.
"Yang sebelumnya sudah enam bulan menjabat. Ada perpanjangan satu kali sebelum ditetapkan definitif, namun dalam perpanjangan itu, pak Plt Gubernur memilih ada pergantian," jelasnya. (*)