Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Hari Ke-4 Jabat Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Tak Perpanjang Keputusan Nurdin Abdullah
Karena masih Plt Sudirman belum memiliki kewenangan penuh laiknya gubernur untuk mengambail keputusan strategis dan berketetapan hukum permanen
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Thamzil Thahir
Sulkaf sejak setahun terakhir adalah staf ahli gubernur di masa Nurdin Abdullah.
Oleh Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, mantan Kadis Perikanan Provinsi Sulsel ini ditunjuk menjadi Plt Kepala Inspektorat Provinsi, mulai 4 Februari 2021 hari ini.
Sulkaf menjelaskan, dia mendapat amanah dari plt gubernur untuk masa jabatan enam bulan ke depan.
Sulkaf menggantikan Plt Kepala Inspektorat Sri Wahyuni.
Sri sendiri kini kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Inspektorat.
“Saya tetap staf ahli. Tugas saya adalah mengembalikan marwah inspektorat sebagai pengawasan internal, sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bukan sebagai pemberi hukuman ke teman-teman,” ujar mantan Kadis Perikanan Sulsel ini.
Secara terpisah, Andi Darmawan Bintang juga mengkonfirmasikan amanah barunya.
“Ini dari ikut rapat Strasna PK langsung mampir di Bappeda. Kebetulan sebelum jadi kepala biro humas 2013 saya kan di Bappeda,” ujar pria kelahiran Bone ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Imran Jausi kepada wartawan, Kamis (4/3) mengkonfirmasikan penggantian ini.
Masa jabatan tiga pejabat ini sudah enam bulan, sejak di-SK-kan oleh Gubernur non-aktif Nurdin Abdullah.
Masa jabatan Pelaksana Tugas hanya sampai enam bulan.
Hal tersebut sesuai dari aturan Bada Kepagawaian Negara (BKN) No 1 tahun 2001.
"Yang sebelumnya sudah enam bulan menjabat. Ada perpanjangan satu kali sebelum ditetapkan definitif, namun dalam perpanjangan itu, pak Plt Gubernur memilih ada pergantian," jelasnya. (*)