Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Hari Ke-4 Jabat Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Tak Perpanjang Keputusan Nurdin Abdullah 

Karena masih Plt Sudirman belum memiliki kewenangan penuh laiknya gubernur untuk mengambail keputusan strategis dan berketetapan hukum permanen

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Thamzil Thahir
dok_tribun-timur/facebook
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Koordinator Stranas KP, Sekda Abdul Hayat Gani dan sat menghadiri rapat tindak lanjut pencegahan KPK di Gubenuran, Kamis (4/3/2021) siang. 

+ Dua Staf Ahli Gubernur dan Kepala Dinas ditunjuk jadi Pelaksana Tugas baru+ SK Penunjukan 3 Plt Kadis di Sulsel Diterima Jam 11 Malam 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.com —  Di hari keempat menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (3/3/2021), mengganti tiga Plt kepala dinas dan menunjuk tiga pejabat pelaksana tugas untuk enam bulan kedepan.

Andi Sudirman, yang sejak 2019 lalu menjabat Wakil Gubernur Sulsel, tidak memperpanjang masa tugas tiga pejabat yang diangkat Gubernur (non-aktif) Nurdin Abdullah yang diputuskan akhir tahun lalu.

Merujuk regulasi tata pemerintahan, karena masih Plt Sudirman belum memiliki kewenangan penuh laiknya gubernur untuk mengambil keputusan strategis dan berketetapan hukum permanen. 

Plt masih harus konsultasi lebih dulu ke kemendagri dan atau menunggu hingga ada putusan hukum penuh atas status hukum gubernur non-aktif dari pengadilan. Penetapan jabatan kepala dinas termasuk strategis.

Sejak 27 Februari lalu, Nurdin kini ditetapkan tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Sabtu (27/2/2021) dini hari lalu.

Baca juga: Danny Pomanto Minta Pembangunan Twin Tower Era Nurdin Abdullah Dihentikan: Tempatnya Salah

Baca juga: Temui Syahrul Yasin Limpo, Amran Mahmud Bahas Pembangunan Kampus III Polbangtan di Wajo

Masa jabatan tiga pejabat pelaksana tugas ini termasuk kepala inspektorat ini sudah enam bulan atau berakhir sejak diteken oleh Gubernur (nonaktif) Sulsel Nurdin Abdullah, per Oktober 2020 lalu.

Tiga pejabat yang tak diperpanjang itu adalah Sri Wahyuni (plt kepala inspektorat), Junaidi (plt Kepala Bappeda), dan  Gemala Fauzan (Plt Kadis Sosial). 

Ketiganya kembali ke jabatan lamanya, sekretaris di instansi masing-masing.

Untuk pengganti ketiganya, Andi Sudirman menunjuk dua staf ahlinya; Sulkaf S Latif (Plt Kepala Inspektorat), Hasan Basri Ambarala (Plt Kadis Sosial), dan Kadis Tenaga Kerja 

Andi Darmawan Bintang (menjadi Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda) Sulsel.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Imran Jausi kepada wartawan, Kamis (4/3) mengkonfirmasikan SK penggantian ini langsung diserahkan Andi Sudirman kepada tiga pejabat baru, Rabu (3/3/2021) malam.

Surat penunjukan tiga plt ini diterima para pejabat pengganti sekitar pukul 23.00 Wita.

“Saya baru terima pemberitahuan resminya jam 11 malam. Saya belum sempat ke (kantor) Inspektorat dan langsung diperintah ikut rapat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di ruang rapim,” kata Sulkaf S Latief, kepada Tribun usai menghadiri acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Rapat Tindak Lanjut Penerapan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace di Ruang Rapat Pimpinan Gubernuran, Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Kamis (4/3/2021) siang.

Hadir juga dalam rapat itu antara lain Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman,  Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari KPK Herda Helmijaya,  Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, Staf Ahli, Asisten, pimpina organisasi dan dinas (OPD) para kepala Biro .

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved