Kasus Pencabulan
Dua Wanita DF dan EFS Menangis Sesunggukan di Mapolres, Mereka Diajak Mandi Bareng dan Dicabuli Bos
Meski kedua korban sudah menolak, JH tetap memaksa dan makin menjadi-jadi berbuat cabul. JH kerap mencabuli korban DF dan EFS di kantor saat jam kerja
Editor:
Arif Fuddin Usman
ilustrasi
Ilustrasi pencabulan. Meski kedua korban sudah menolak, JH tetap memaksa dan semakin menjadi-jadi berbuat cabul. JH kerap mencabuli korban di kantor saat jam kerja.
Penyidik sudah mendengar seluruh cerita yang dialami oleh kedua korban ini. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Nasriadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tolak Mandi Bareng, 2 Wanita Muda Sekretaris Pribadi Pasrah Lihat Bos Bawa Keris di Kantung Belakang