Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu

Apa Itu Snack Video dan Kenapa Ilegal? Banyak Dipakai di Android dan iPhone, Saingan Tik Tok

Apa itu Snack Video dan kenapa ilegal? Banyak dipakai di Android dan iPhone, saingan Tik Tok.

Tayang:
Editor: Edi Sumardi
APP STORE
Aplikasi Snack Video di App Store. Apa itu Snack Video dan kenapa ilegal? Banyak dipakai di Android dan iPhone, saingan Tik Tok. 

Sementara untuk situs web Snack Video, Johnny mengatakan sudah diblokir sejak 2 Maret lalu atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," imbuh Johnny G Plate.

Alasan disebut ilegal

Sebelumnnya, Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.

Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.

Di situs pse.kominfo.go.id, Snack Video memang belum terdaftar sebagai PSE.

OJK Sulawesi Tenggara juga menyatakan bahwa aplikasi Snack Video adalah aplikasi ilegal.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).

Aplikasi tersebut diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggnakan sistem mengajak teman, serupa dengan sistem multi level marketing (MLM).

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.

OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan Tik Tok Cash.

Baik Vtube maupun Tik Tok Cash kini sudah diblokir Kominfo.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved