Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Profil Prof Rudy Kadis PUPR Sulsel Sahabat Nurdin Abdullah, Kantornya Digeledah KPK Kemana Dia?

Profil Prof Rudy Kadis PUPR Sulsel Sahabat Nurdin Abdullah, Kantornya Digeledah KPK Kemana Dia?

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
instagram smartfm_makassar
Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dan sahabatnya Kadis PUPR Sulsel Prof Rudy Jamaluddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulsel Prof Rudy Djamaluddin tersangkut kasus OTT Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.

Sejak Nurdin Abdullah dicokok KPK akhir pekan lalu, Prof Rudy Djamaluddin belum tampil ke publik memberi keterangan.

Ruangannya sudah disegel KPK.

Info mutakhir, Guru Besar Unhas ini sedang berada di Jakarta.

Perkembangan terbaru, KPK kembali menggeledah kantor Dinas PUPR.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (2/3/2021) siang.

Pantauan di lokasi pukul 11.58 Wita, sejumlah aparat kepolisian bersenjata Laras panjang berjaga.

Penjagaan di lakukan mulai dari depan kantor hingga di aral pekarangan kantor.

Kepala Dinas PUPR Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin
Kepala Dinas PUPR Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin (TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN)

Tidak hanya itu, empat personel bersenjata juga berjaga di pintu utama loby kantor.

Informasi yang diperoleh di lokasi dari salah satu pegawai, Tim KPK tiba sejak pukul 09.00 Wita.

"Dari jam sembilan datang, orang KPK semua. Dua mobil yang datang," kata seorang pegawai yang enggan namanya disebut. 

Belum diketahui pasti apa saja yang dilakukan Tim KPK di dalam kantor tersebut.

Informasi yang beredar, mereka melakukan penggeledahan lanjutan setelah sebelumnya sempat melakukan penyegelan.

Begitu juga dengan ruangan yang digeledah atau diperiksa, belum diketahui pasti.

Keberadaan atau penggeledahan, itu dilakukan setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PU Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai kontraktor ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved