Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Nurdin Abdullah Terima Suap untuk Bayar Utang Kampanye? Kuasa Hukumnya Bilang Begini
Terkait pengeledahan yang dilakukan KPK di empat lokasi di Makassar Sulawesi Selatan, Arman pun merespon singkat.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang diduga untuk membayar utang dana kampanye.
Saat ini, penyidik KPK mendalami uang dugaan gratifikasi Nurdin Abdullah kemana saja.
Apakah suap itu untuk digunakan membayar dana kampanye pada Pilgub Sulsel 2018 lalu?
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis merespon singkat.
"Belum bisa diambil kesimpulan seperti itu," kata Arman via pesan WhatsApp, Selasa (2/3/2021) malam.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami," tambah Ketua Peradi Jakarta itu.
Terkait pengeledahan yang dilakukan KPK di empat lokasi di Makassar Sulawesi Selatan, Arman pun merespon singkat.
"Itu sudah menjadi tugas-tugas KPK, protap KPK," jelasnya.
Seperti diketahui, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi terkait pengeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di empat lokasi berbeda selama 2 hari di Sulawesi Selatan.
Dimulai Senin (1/3/2021) Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
"Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," katanya.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," tambahnya.
Lalu pada Selasa (2/3/2021), KPK kembali menggeledah 2 lokasi berbeda di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan Rumah Kediaman Pribadi tersangka (Nurdin Abdullah).
"Dari 2 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Fikri.