Tribun Sulsel
ASN Kantor Gubernur Sulsel Divaksin
Adapun vaksinasi akan dilakukan hingga 10 Maret mendatang, dengan total terdaftar 1.484 ASN sasaran penerima vaksin.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Syarat Penerima Vaksin
Diketahui, syarat yang harus dipenuhi berdasarkan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Orang dengan hipertensi masih bisa menjadi penerima vaksin, asalkan tekanan darahnya masih di bawah 180/110 MmHg. Pasalnya, dulu orang dengan tekanan darah di atas 140/90 tidak boleh menerima vaksin Covid sama sekali.
"Dikonsul dulu untuk pemeriksaan lanjutan. Dulu 140 tidak boleh sama sekali. Kalau sekarang boleh selama itu terkontrol. Kalau ada memang rekomendasi dari dokter yang rawat jauh lebih baik," jelasnya.
Kemudian dilakukan vaksin dan observasi selama 30 menit. Observasi dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kejadian luar biasa. Walaupun menurutnya, persentasenya kecil dan jarang terjadi.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahap II dengan target sasaran pelayanan publik akan dilaksanakan pada pekan keempat Februari 2021 dan Minggu pertama Maret 2021 di Kabupaten/Kota Provinsi Sulsel.
Adapun sasarannya adalah kelompok lansia, pendidik, pedagang pasar, tokoh agama dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, keamanan, pelayan publik, transportasi publik, atlet, wartawan, petugas pariwisata hotel dan restoran, dengan target sebanyak 1.433.347 sasaran.