Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sosok Agung Sucipto Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Bendahara Nasdem? Ini Kata Syaharuddin Alrif

Agung Sucipto disebut sebagai Bendahara Partai Nasdem di Kabupaten Bulukumba Tahun 2017. Kini tersangka penyuap Nurdin Abdullah.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
istimewa dari beberapa grup WA
Beredar foto Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto mengenakan atribut Partai Nasdem. Agung Sucipto adalah tersangka kasus korupsi dalam kasus yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sedang ramai foto Agung Sucipto dengan seragam Partai Nasdem.

Benarkah tersangka penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah adalah Bendahara Nasdem Bulukumba?

Di situs resmi Partai Nasdem, Agung Sucipto disebut sebagai Bendahara Partai Nasdem di Kabupaten Bulukumba Tahun 2017.

KPK menetapkan Agung Sucipto sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Baca juga: Beredar Info Istri Nurdin Abdullah Diperiksa KPK, Arman Hanis: Tidak Benar

Baca juga: Apa Itu TGUPP? Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Minta Diperkuat Setelah Nurdin Abdullah Ditangkap

Sedangkan Nurdin Abdullah (NA) , juga Edy Rahmat (ER) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR Sulsel) yang disebut sebagai penerima.

Dalam foto yang beredar, Agung Sucipto tampak mengenakan kemeja biru gelap berlogo Partai Nasdem di dada sebelah kiri.

Agung Sucipto tidak sendiri dalam foto itu. Di samping kirinya ada Andi Irfan Jaya dan Ferdi.

Irfan Jaya adalah politikus Partai Nasdem yang berstatus tersangka suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Sekretaris DPW Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif yang dikonfirmasi Tribun Timur mengatakan foto itu adalah foto lama.

Syahar mengatakan foto tersebut diambil pada kegiatan deklarasi Pilgub Sulsel oleh Ichsan Yasin Limpo 2017 lalu.

Menurutnya, Agung Sucipto ketika itu hadir meramaikan deklarasi Ichsan Yasin Limpo di Rumah Kita, Jl Hertasning, Kota Makassar.

"Itu foto lama tahun 2017. Waktu habis jemput Punggawa di Hestasning," kata Syahar saat dihubungi Tribun Timur, Senin (1/3/2021).

Syahar tidak menanggapi ketika ditanya status keanggotaan Agung Sucipto, apakah tercatat sebagai pengurus atau kader.

Sebelumnya diberitakan, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri menetapkan 3 tersangka dari 6 terperiksa pada Minggu (28/2/2021) dinihari.

Selain Nurdin Abdullah (NA), juga Edy Rahmat (ER) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR Sulsel) yang disebut sebagai penerima.

Sedangkan pemberi adalah Agung Sucipto Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, Gubernur Nurdin Abdullah buka suara. Ia mengaku ikhlas menjalani seluruh proses hukum.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum yah, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," katanya dalam sebuah video berdurasi 1 menit yang beredar di grup WhatsApp rilis Pemprov Sulsel.

Ia mengklaim, bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal kasus tangkap tangan itu.

"Saya sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," katanya dengan mengenakan topi warna biru, rompi orange dan tangan terborgol.

Ia pun memberi pesan untuk warga Sulsel.

"Saya minta maaf kalau ini terjadi," kata Bupati Bantaeng 2 periode itu.

Gubernur Sulsel itu pun ditahan di rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. 

Di SK Partai Nasdem Kabupaten Bulukumba tahun 2021, sudah  tidak ada nama Agung Sucipto sebagai bendahara. (*)

Baca juga: Beredar Info Istri Nurdin Abdullah Diperiksa KPK, Arman Hanis: Tidak Benar

Baca juga: Apa Itu TGUPP? Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Minta Diperkuat Setelah Nurdin Abdullah Ditangkap

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved