Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2021

Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Editor: Hasrul
pajak.go.id
djponline.pajak.go.id login - berikut cara lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filing 

Sebagai informasi tambahan, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Dikutip dari online-pajak.com, batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Informasi selengkapnya >>> Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2021, .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved