Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap, Netizen Tak Menyangka dan Pertanyakan Stadion Mattoangin

Netizen pun ramai-ramai berkomentar di akun Instagram Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pasca terjaring OTT KPK Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Tersangka kasus suap proyek infrastruktur sekaligus Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM- Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah akhirnya berstatus tersangka sejak Minggu, (28/2/2021).

Nurdin Abdullah termasuk salah satu yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK ) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.

Nurdin Abdullah tersangka menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada tahun 2021 ini.

Pada Minggu (28/2/2021) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Lalu apa kasusnya?

Kasus dugaan suap proyek infrastruktur

Diberitakan Kompas.com dengan judul Kasus Korupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar, Ini Kronologinya,  Minggu (28/2/2021) Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.

Ketiga tempat itu adalah Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba, dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel.

Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi. AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tribun pun menelusuri aktivitas Instagram Nurdin Abdullah.

Ternyata, netizen pun menyerang Nurdin Abdullah dengan komentar.

Beberapa warganet terlihat kaget setelah mengetahui kabar OTT Nurdin Abdullah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved