Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Masih Ingat Nurdin Abdullah Janji Tak Korupsi di DPRD Sulsel, Anak Pernah Larang Jadi Kepala Daerah

Masih ingat dengan janji Gubernur Nurdin Abdullah untuk bebas korupsi saat pemaparan visi misi di DPRD Sulsel. Ia menceritakan dilarang jadi bupati.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com/jefrima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners! masih ingat pemaparan visi misi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di rapat paripurna istimewa DPRD Sulsel, 10 September 2018 lalu.

Nurdin Abdullah menyampaikan saat itu pemerintah Sulawesi Selatan di bawahnya tak akan korupsi.

Salah satu misinya adalah pemerintahan yang bersih, bebas KKN, transparan, dan partisipatif, tanpa memiliki sekat dengan masyarakat.

Setelah dua tahun berlalu, Nurdin Abdullah dicokol Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

Gubernur nurdin abdullah tersangka dugaan suap proyek infrastruktur dalam APBD Sulsel 2020-2021.

Tahun 2017 lalu, Nurdin Abdullah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award. 

Dikutip dari laman resminya, bunghattaaward.org, penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award diberikan oleh perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), sebuah organisasi non-profit yang sadar mengenai bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Perkumpulan BHACA ini berdiri pada 9 April 2003.

Nama Bung Hatta dipilih karena dianggap sebagai bapak bangsa yang memberi keteladanan untuk jujur dan baik dalam hubungan pemerintahan dan perilaku kehdupan sehari-hari.

Nurdin Abdullah berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk menerima penghargaan ini.

Dalam pidatonya, ia bercerita bagaimana awalnya dilarang keluarga untuk menjadi Bupati.

"Kata anak saya, 'Pak, banyak Bupati yang masuk penjara," ujar Nurdin Abdullah.

Namun, Nurdin pada akhirnya tetap memutuskan menjadi bupati Bantaeng guna membangun daerahnya.

Setelah hampir 4 tahun, Nurdin Abdullah Ditahan KPK

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjadi target Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK ).

Dari informasi yang didapatkan Tribun Timur, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, beredar melalui, proses penangkapan mulai pukul 01.00 Wita.  

Tim KPK sebanyak 9 orang  telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Baca juga: Detik-detik Menegangkan KPK Tangkap Nurdin Abdullah Sempat Ingin Dobrak Kamar di Rujab Gubernur

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Provinsi Sulsel 48 tahun),

Selain itu, ada Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu)  koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.

Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.

Kemudian pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda  GA 617.

Tim dan rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta, pukul 07.00 Wita.

Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK Punya Bukti Kuat 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, memiliki bukti kuat soal dugaan suap terhadap Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Pernyataan KPK merupakan respons atas bantahan Nurdin Abdullah yang mengaku tidak terlibat suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2020-2021.

“Terkait dengan bantahan yang disampaikan oleh tersangka perlu kami tegaskan bahwa tentu KPK telah memiliki bukti yang kuat, menurut hukum terkait dengan penetapan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Atas dasar itu, Ali Fikri menuturkan KPK berharap tersangka maupun saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2020-2021 bersikap kooperatif.

“Kami juga berharap para tersangka dan phak pihak nanti yang akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk menerangkan apa yang dia ketahuinya dengan sebenar-benarnya di KPK,” ujarnya.

Ali Fikri menambahkan saat ini KPK akan mengagendakan proses penyidikan untuk melengkapi pemberkasan para tersangka.

“Pasca OTT di Sulsel tentu tim penyidik KPK sedang mengagendakan rencana kegitan penyidikan untuk melengkapi pemberkasan berkas perkara pada tersangka,” ujarnya.(*)

Baca juga: Sosok Agung Sucipto Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Bendahara Nasdem? Ini Kata Syaharuddin Alrif

Baca juga: Beredar Info Istri Nurdin Abdullah Diperiksa KPK, Arman Hanis: Tidak Benar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved