Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Wagub Andi Sudirman Sulaiman Otomatis Jadi Gubernur Sulsel?

Penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah (NA) disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers Minggu (28/2/2021).

Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr jadi tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah (NA) disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers Minggu (28/2/2021).

Setelah Nurdin Abdullah jadi tersangka, banyak yang bertanya-tanya siapa Gubernur Sulsel selanjutnya?

Apakah Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman otomatis naik tahta?

Baca juga: Sosok Edy Rahmat Ternyata Orang Kepercayaan Nurdin Abdullah Sejak di Bantaeng, Pantasan Urus Fee

Baca juga: Pakai Rompi Oranye KPK Ternyata Prof Nurdin Abdullah Sudah Berulang Kali Dapat Fee Proyek Kontraktor

Nurdin Abdullah akan berhenti sebagai Gubernur Sulsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dia bisa diberhentikan oleh Presiden RI atas usulan Menteri Dalam Negeri.

Pemberhentikan gubernur atau kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a.    meninggal dunia;

b.    permintaan sendiri; atau

c.    diberhentikan.

Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.

Jika nantinya Nurdin Abdullah berhenti atau diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel, maka yang akan mengisi jabatan Gubernur Sulsel adalah Wakil Gubernur Sulsel saat ini, Andi Sudirman Sulaiman.

Siapa Andi Sudirman Sulaiman?

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menjalani vaksinasi Covid-19 ampul kedua Buatan Sinovac Bio Farma di RSKD Dadi Jl Lanto Dg Pasewang Makassar, Kamis (2812021) pukul 09.38 Wita
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menjalani vaksinasi Covid-19 ampul kedua Buatan Sinovac Bio Farma di RSKD Dadi Jl Lanto Dg Pasewang Makassar, Kamis (2812021) pukul 09.38 Wita (HUMAS PEMPROV SULSEL)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved