Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

'Demi Allah, Demi Allah!' Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Edy Transaksi Tanpa Sepengetahuan Saya

Berikut kronologi suap Gubernur Sulsel, uang suap Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat dari Agung Sucipto

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
kolase tribun timur
Nurdin Abdullah - Berikut kronologi suap Gubernur Sulsel, uang suap Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat dari Agung Sucipto 

Berikut kronologi suap Gubernur Sulsel, uang suap Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat dari Agung Sucipto

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - "Saya ikhlas menjalani proses hukum yah, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya."

"Saya sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah."

"Saya minta maaf kalau ini terjadi."

Inilah penggalan-penggalan pernyataan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebelum digiring ke tahanan KPK dengan memakai baju oranye rompi tahanan KPK, Minggu (28/2/2021).

Detik-detik Uang Suap untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pindah Tangan di Jl Sultan Hasanuddin

Bukan Cuma Rp2 M, Segini Total Uang Diterima Nurdin Abdullah (NA) dari Proyek-proyek Agung Sucipto

Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Wagub Andi Sudirman Sulaiman Otomatis Jadi Gubernur Sulsel?

Seharunya, akhir pekan ini adalah waktu santai, hari libur bagi Gubernur Sulsel.

Namun berubah menjadi horor.

Dimulai saat Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat, bertemu kontraktor konstruksi, Agung Sucipto, Jumat (26/2/2021) malam. 

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari tadi.

Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri menetapkan 3 tersangka dari 6 terperiksa pada Minggu (28/2/2021) dinihari.

Selain Nurdin Abdullah (NA), juga Edy Rahmat (ER) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR Sulsel) yang disebut sebagai penerima.

Sedangkan pemberi adalah Agung Sucipto Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Detik-detik Uang Suap untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pindah Tangan di Jl Sultan Hasanuddin

Bukan Cuma Rp2 M, Segini Total Uang Diterima Nurdin Abdullah (NA) dari Proyek-proyek Agung Sucipto

Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Wagub Andi Sudirman Sulaiman Otomatis Jadi Gubernur Sulsel?

NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved